Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Ditangkap KPK Terkait Dana Hibah ke Desa

- 16 Desember 2022, 12:21 WIB
KPK OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat
KPK OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat /Screenshoot instagram officialinewstv.com

Dilansir suarasurabaya.net, KPK telah menetapkan Sahat Tua Simandjuntak Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 sebagai tersangka penerima uang suap pengelolaan dana hibah.

Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi yang sama.

Baca Juga: Duet Maut Lionel Messi Julia Alvares Sukses Membawa Argentina ke Final Piala Dunia 2022

Yaitu, Rusdi Staf Ahli Sahat Simandjuntak, Abdul Hamid Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat, dan Ilham Wahyudi Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat.

Dalam konferensi pers, Kamis 15 Desember 2022 malam, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Johanis Tanak Wakil Ketua KPK mengatakan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sahat Tua Simandjuntak Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur bisa terungkap karena ada laporan dari masyarakat.

Dia menyebut pihaknya menerima informasi adanya penyerahan sejumlah uang tunai dari Abdul Hamid kepada Rusdi, di salah satu mal Kota Surabaya, Rabu 14 Desember 2022.

“Diawali dengan diterimanya informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur atau yang mewakilinya terkait pengurusan alokasi dana hibah,” ujarnya.

Lalu, sekitar pukul 20.30 WIB, Tim KPK menangkap Rusdi dan Sahat Simandjuntak di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur.

Sedangkan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi diciduk Tim KPK di rumah tinggalnya masing-masing, yang ada di Kabupaten Sampang.

Dari serangkaian operasi tangkap tangan, KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rupiah, Dollar AS, dan Dollar Singapura, yang nilainya mencapai Rp1 miliar.

Halaman:

Editor: Fredrik Bau

Sumber: suarasurabaya Instagram @officialinewstv


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x