KPK mensinyalir Sahat selaku Pimpinan DPRD Jatim sudah menerima uang suap sebanyak Rp5 miliar atas perannnya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa.
Selain itu, ada kesepakatan pemberian jatah uang dari dana hibah antara Sahat dengan Abdul Hamid.
Sesudah pembayaran komitmen fee ijon, Sahat meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen.
Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka harus mendekam di Rumah Tahanan KPK yang tersebar di area Jakarta, untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 15 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023. *** (Kundus Loe/Rid)
Sebagian artikel ini telah tayang di suarasurabaya.net dengan judul : Kasus Korupsi Sahat Simandjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim Terungkap Berkat Laporan Masyarakat