Putusan Hakim lebih Tinggi dari tuntutan Jaksa, ini Lama Hukuman Putri Candrawathi dalam Kasus Brigadir J

- 14 Februari 2023, 09:59 WIB
Istri Ferdy Sambo Putri Candrawati Divonis 20 penjara oleh hakim PN Jakarta Selatan.
Istri Ferdy Sambo Putri Candrawati Divonis 20 penjara oleh hakim PN Jakarta Selatan. /Antara Sigid Kurniawan/

Baca Juga: Besok Valentine Day, Berikut Sejumlah Link Download Twibbon untuk Tunjukan Cinta ke Orang Tersayang

Dalam perkara tersebut, Putri bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x