Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati Pada Kasus Pembunuhan Brigadir J
“Dalam perkara ini, telah ditetapkan 5 orang tersangka yaitu tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH,” jelas Ketut.
Begitu juga tersangka Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. "Bersama-sama dengan AAL melakukan permufakatan jahat konspirasi sehingga PT Huawei masuk konsorsium," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.***