Siswi SMA asal Lembor Dirudapaksa 7 Pemuda Hingga Pingsan, Ini Kronologinya

- 5 September 2023, 18:14 WIB
Ilustrasi Rudapaksa
Ilustrasi Rudapaksa /Pikiran Rakyat/

Yostan menuturkan ketujuh pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak pada 19 Agustus 2023. Mereka dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: Instagram @labuanbajo_info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah