MEDIA KUPANG - Kasus Rudapaksa seakan tidak habis-habisnya di wilayah Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sebelumnya diberitakan tentang kasus rudapaksa yang dilakukan oleh dukun cabul terhadap tiga orang gadis, kali ini nasib naas dialami seorang gadis di bawah umur berinisial MAN, warga Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur .
MAN menjadi korban rudapaksa 7 pemuda secara bergantian dalam waktu kurang lebih 8 jam dan dilakukan secara berpindah-pindah dari satu desa ke desa lainnya.
Ketujuh pelaku rudapaksa terhadap MAN diketahui berinisial EFJ, YWM, HC, YF, AFB, RSG dan LE.
Kronologi Kejadian
Dikutip dari Instagram @labuanbajo_info, Selasa 5 September 2023, peristiwa rudapaksa bermula saat korban MAN bersama seorang temannya berinisial EPD hendak ke pasar Lembor, Kabupaten Manggarai Barat pada Minggu 6 Agustus 2023.
Baca Juga: Sambut Ulang Tahun ke 23, Pemdes Raifatus Gelar Berbagai Kegiatan
Mereka berangkat dari Kampung Roga, Desa Daleng, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat menggunakan sepeda motor honda beat.
Ketika tiba di pertigaan Kakor tepatnya di depan cafe Nepaso, korban MAN dan EPD dihadang oleh tersangka EFJ dan YMW.