Keduanya memaksa dan mengajak korban MAN dan EPD ke Pantai Mberenang, Desa Watu Tiri, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat.
Korban MAN dan EPD menuruti ajakan tersebut dan mereka pun berangkat ke pantai tersebut.
Di pantai Mberenang mereka bertemu dengan tersangka lainnya HC, YF, AFB dan banyak orang yang tidak dikenal.
Para tersangka mengajak korban dan EPD untuk berfoto bersama di sana.
Karena banyak orang dan mereka hanya berdua, korban dan EPD terpaksa mengikuti ajakan para tersangka.
Baca Juga: Ayodhia Kalake Resmi Dilantik jadi Penjabat Gubernur NTT, ini Harapan Viktor Laiskodat
Sekitar pukul 18.00 WITA, korban dan rekannya pamit pulang.
Akan tetapi handphone dari korban MAN diambil oleh tersangka HC dan mengancam korban kalau korban pulang maka ponsel tidak dikembalikan dan akan dijual oleh para tersangka.
Pada saat yang bersamaan para tersangka mengusir rekan korban EPD untuk pulang dan meninggalkan korban sendirian bersama para tersangka.
Tersangka EFJ, YMW, HC, YF dan AFB membawa korban ke Kampung Kaca, Desa Surunumbeng, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat.