"Pelaku memiliki senjata rakitan jenis senpi berbentuk pulpen yang diduga akan dipakai untuk tindakan kejahatan," ungkap Zain Dwi Nugroho seperti dilansir pmjnews.
Menurut Zain, pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ini berawal dari adanya infomasi yang menyampaikan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Pinang melakukan observasi dan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sepucuk senjata berbentuk pulpen itu dari dalam tas pinggang milik AJ.
"Selain senpi jenis pen gun, didapati juga sejumlah amunisi yakni, 23 butir peluru tajam 22 mm, 6 butir peluru hampa, dan satu selongsong peluru," tuturnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, AJ langsung ditangkap dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pinang.
Dalam hasil pemeriksaan sementara, polisi mendapatkan pengakuan AJ, pen gun ini memang miliknya.
"Atas kepemilikan senjata api tersebut, pelaku dapat dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tukasnya. *** Hadi Ismanto/pmj