Baca Juga: BRIGPOL Andreas Peterson Lakilangi Jadi DPO Polres Alor
Upaya pengungkapan dan kerja keras yang dibantu oleh semua pihak ini sehingga bisa dengan segera dapat menangkap pelaku ZDL di Semarang, Jawa Tengah.
Terkait kasus ini pelaku dikenakan Pasal 342 KUHP yaitu seorang ibu dengan sengaja akan menjalankan keputusan yang diambilnya sebab takut ketahuan bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan, menghilangkan jiwa anaknya itu pada saat dilahirkan atau tidak lama kemudian daripada itu dan dihukum karena pembunuhan anak yang direncanakan, dengan ancaman hukuman 9 tahun.***