Malu Karena Sering Gonta Ganti Pasangan, Selebgram Asal Semarang Buang Bayi di Bandara Ngurah Rai

- 27 Oktober 2023, 16:00 WIB
Kolase Foto Selebgram Pembuang bayi di Bandara Ngurah  Rai Bali
Kolase Foto Selebgram Pembuang bayi di Bandara Ngurah Rai Bali /Tangkapan Layar Instagram @fakta.indo/

MEDIA KUPANG - Seorang selebgram asal Semarang Jawa Tengah tega membuang bayi yang dilahirkannya di Bandara Nguah Rai Denpasar Bali.

Mengutip Instagram @fakta.indo, Jumat 27 Oktober 2023, pembuang bayi di bandara Ngurah Rai ternyata selebgram Semarang berinisial ZDL (28).

Pelaku disebut tega buang bayi di bandara karena tidak tahu siapa ayah biologisnya.

ZDL mengaku gonta-ganti pasangan saat berhubungan dan baru menyadari kehamilannya pada Agustus 2023 dan saat itu sudah memasuki usia 8 bulan.

ZDL tidak mau ketahuan hamil oleh pacar barunya yang merupakan warga Singapura. Selama ini ZDL menyembunyikan kehamilannya dengan memakai pakaian berukuran lebih besar.

Kejadiaan bermula saat ZDL menginap di Hotel St Legian, Badung, Bali bersama pacar barunya dari Singapura. Lalu ZDL merasa perutnya sakit dan melahirkan bayinya di toilet hotel pada pukul 08.00 WITA.

Selebgram sekaligus model tersebut kemudian memaksa agar janinnya masuk ke dalam toilet dan dihilangkan jejaknya dengan disiram air. Namun upayanya gagal sehingga ZDL menggunakan cara kejam lain.

Baca Juga: Antisipasi Kemarau Panjang Dan Musim Hujan, Stok Beras Di Gudang Bulog Alor Aman

ZDL langsung memasukkan jasad buah hatinya yang gagal dibuang di toilet dan dimasukkan ke dalam kresek.

ZDL kemudian membuang kresek berisi jasad tersebut di dropzone 2 Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu 15 Oktober 2023.

Namun aksinya terungkap setelah petugas kebersihan bandara menemukan jasad bayi lengkap dengan ari-ari dan tali pusar.

Hal ini memicu dilakukannya penyelidikan termasuk memeriksa CCTV di area parkir premium bandara.

Polisi kemudian bergerak cepat dengan menangkap pelaku.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pembuang bayi di Bandara Ngurah Rai, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai membeber hasil pemeriksaan terhadap pelaku ZDL (28) melalui press conference, Kamis 26 Oktober 2023.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E., dalam keterangannya menyampaikan ZDL yang menginap di sebuah Hotel di wilayah Legian (Hotel ST) bermula pada hari Minggu (15/10/23) sekitar jam 03.00 Wita ia merasakan perutnya sakit hingga mules-mules sampai beberapa kali harus ke toilet untuk buang air besar tetapi tidak ada keluar.

“Kemudian di hari yang sama sekitar pukul 07.00 Wita ZDL kembali ke toilet karena perutnya sakit hingga 1 jam duduk di kloset dan ia merasakan ada sesuatu yang keluar setelah itu ia menyiramnya dengan menekan tombol air kloset dan menutupnya. Tapi, usahanya gagal dan bayi yang baru lahir itu tewas diduga akibat siraman air,” jelas Kapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai, dilansir dari tribratanews.polri.go.id.

Baca Juga: Siswa SMA di Barito Selatan Berani Nantang Guru Berkelahi Hingga Buka Baju, Begini Respon Sang Guru

Agar tidak diketahui oleh pacarnya yang berkewarganegaraan Singapura, pelaku mengambil bayi di dalam kloset tersebut kemudian dimasukkan ke dalam plastik laundry kemudian disimpan di lemari pakaian.

Kira-kira jam 2 siang pelaku meninggalkan hotel menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai sambil membawa tas yang berisi orok bayi.

Hampir 1 jam perjalanan pelaku tiba di bandara selanjutnya langsung ke menuju counter cek in, beberapa saat pelaku keluar terminal menuju taman yang berada di drop zone 2 terminal keberangkatan domestik sambil membawa tas yang berisi orok bayi tersebut.

Sebelum membuang orok tersebut pelaku sempat duduk-duduk di pinggir taman sambil mengamati situasi di sekitarnya.

Setelah dirasa aman pelaku akhirnya membuang orok bayi tersebut ke tempat sampah dan kembali masuk ke dalam terminal keberangkatan domestik untuk terbang menuju Semarang, Jawa Tengah.

Sejak ditemukannya orok bayi tersebut oleh petugas kebersihan, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku pembuang orok tersebut.

Baca Juga: BRIGPOL Andreas Peterson Lakilangi Jadi DPO Polres Alor

Upaya pengungkapan dan kerja keras yang dibantu oleh semua pihak ini sehingga bisa dengan segera dapat menangkap pelaku ZDL di Semarang, Jawa Tengah.

Terkait kasus ini pelaku dikenakan Pasal 342 KUHP yaitu seorang ibu dengan sengaja akan menjalankan keputusan yang diambilnya sebab takut ketahuan bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan, menghilangkan jiwa anaknya itu pada saat dilahirkan atau tidak lama kemudian daripada itu dan dihukum karena pembunuhan anak yang direncanakan, dengan ancaman hukuman 9 tahun.***

Editor: Primus Nahak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x