Tidak Jatuhkan Sanksi, FIFA Akan Berkantor di Indonesia, Simak Lima Langkah Transformasi Sepak Bola Indonesia

- 8 Oktober 2022, 09:30 WIB
Selain tidak jatuhkan sanksi terkait tragedi Kanjuruhan, FIFA akan berkantor di Indonesia untuk mewujudkan transformasi sepak bola Indonesia.
Selain tidak jatuhkan sanksi terkait tragedi Kanjuruhan, FIFA akan berkantor di Indonesia untuk mewujudkan transformasi sepak bola Indonesia. /HET/ABC

MEDIA KUPANG – Presiden Jokowi pada Jumat, 7 September 2022 mengumumkan bahwa FIFA tidak menjatuhkan sanksi bagi sepak bola Indonesia terkait tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Selain tidak menjatuhkan sanksi, justru FIFA akan berkantor di Indonesia untuk mewujudkan langkah transformasi sepak bola Indonesia.

FIFA akan berkolaborasi bersama pemerintah Indonesia dan Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) untuk sepak bola Indonesia yang lebih baik melalui transformasi.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan: Polri Tetapkan Enam Orang Tersangka, 20 Personel Polisi Diduga Langgar Kode Etik

Diketahui, langkah transformasi sepak bola Indonesia itu merupakan tindak lanjut dari komunikasi Presiden Jokowi dengan Presiden FIFA Gianni Infantino pada 3 Oktober 2022 lalu.

“FIFA bersama-sama dengan pemerintah akan membentuk tim transformasi sepak bola Indonesia,” ungkap Presiden Jokowi di Istana Merdeka pada Jumat, 7 September 2022, dilansir dari laman resmi Presiden Republik Indonesia.

Lebih lanjut, mantan Wali Kota Solo itu mengatakan, “FIFA akan berkantor di Indonesia selama proses-proses tersebut.”

“Berdasarkan surat tersebut, alhamdulillah sepak bola Indonesia tidak dikenakan sanksi oleh FIFA.”

Presiden Jokowi pun menyebutkan bahwa Presiden FIFA, Gianni Infantino akan berkunjung ke Indonesia dalam waktu dekat.

Baca Juga: Video Tragedi Kanjuruhan: Polisi Ledakkan 40 Amunisi Gas Air Mata dalam 10 Menit, 131 Orang Meninggal Dunia

“Nanti, Presiden FIFA akan datang ke Indonesia pada Oktober atau November untuk berdiskusi dengan pemerintah.”

Berikut, lima langkah transformasi sepak bola Indonesia:

Pertama, membangun standar keamanan stadion di seluruh stadion yang ada di Indonesia.

Kedua, memformulasikan standar protokol dan prosedur pengamanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian berdasarkan standar keamanan internasional.

Ketiga, melakukan sosialisasi dan diskusi dengan klub-klub bola di Indonesia, termasuk perwakilan suporter untuk mendapatkan saran dan masukan serta komitmen bersama

Keempat, mengatur jadwal pertandingan yang memperhitungkan potensi-potensi risiko yang ada.

Kelima, menghadirkan pendampingan dari para ahli di bidangnya.

Baca Juga: Berkaca dari Tragedi Kanjuruhan, Simak! Ini Aturan Terkait Hak dan Kewajiban Suporter Dalam UU SKN

Diberitakan sebelumnya, dunia sepak bola Indonesia tengah diselimuti duka dengan adanya tragedi Kanjuruhan. Tidak sedikit korban luka-luka, dan ratusan orang meninggal dunia.

Laga Arema vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 lalu diakhiri dengan kepulan gas air mata yang diledakkan personel polisi. Sesuai penelitian forensik Washington Post, terdapat 40 titik ledakan.

Korban meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruan, sejauh ini sebanyak 131 orang termasuk 40 anak-anak. Sedangkan korban luka ringan dan berat mencapai lebih dari 300 orang.

Ledakan gas air mata, sesuai investigasi Washington Post merupakan salah satu faktor penyebab utama adanya korban dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Peristiwa yang kemudian lebih dikenal dengan tragedi Kanjuruhan, menarik perhatian dunia internasional. Tidak sedikit yang bersimpati, turut berdukacita atas korban meninggal dunia, dan harapan kesembuhan bagi korban luka-luka.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: Presiden RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x