Jumlah Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 705 Orang, 20 Personel Polisi Langgar Kode Etik?

- 8 Oktober 2022, 14:33 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo (kanan) saat mengumumkan jumlah korban bertambah dalam tragedi Kanjuruhan. Total korban menjadi 705 orang, dan 20 personel polisi diduga melanggar kode etik.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo (kanan) saat mengumumkan jumlah korban bertambah dalam tragedi Kanjuruhan. Total korban menjadi 705 orang, dan 20 personel polisi diduga melanggar kode etik. /Kolase foto diolah dari ANTARA dan Polri/Media Kupang

MEDIA KUPANG – Polri menyebut, jumlah korban bertambah dalam tragedi Kanjuruhan. Sebelumnya, dilaporkan jumlah korban di Stadion Kanjuruhan, Malang, sebanyak 450 orang.

Dari total jumlah tersebut, sebanyak 131 orang meninggal dunia termasuk 40 anak-anak. Sedangkan korban luka ringan dan berat sebanyak 319 orang.

Sesuai data hingga 7 Oktober 2022, jumlah korban bertambah menjadi 678 orang. Selanjutnya pada Sabtu pagi, 8 Oktober 2022, korban bertambah 27 orang menjadi 705 orang.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Tahanan Kejaksaan Agung di Rutan Salemba, Putri Candrawathi Sakit?

Hal diungkapkan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Ia mengatakan, dari 705 orang, sebanyak 131 korban meninggal dan jumlah korban bertambah pada penderita luka sebanyak 574 orang.

Dari 705 orang, Irjen Dedi merinci korban "terdiri dari korban meninggal dunia sebanyak 131 orang, korban luka sebanyak 574 orang,” ungkap Irjen Dedi pada Sabtu, 8 Oktober 2022, dilansir PMJ News.

Untuk korban luka sendiri, dari jumlah 574 orang, sebanyak 551 orang mengalami luka ringan dan sedang. Selain itu, sebanyak 23 korban mengalami luka berat.

Lebih lanjut Irjen Dedi merinci, sebanyak 60 orang masih menjalani rawat inap di sejumlah rumah sakit. Berikut rincian korban luka yang sedang menjalani rawat inap di beberapa rumah sakit.

Sebanyak 34 orang dirawat di RSUD Dr. Saiful Anwar, selain itu RSUD Kanjuruhan sembilan orang, RS Bhayangkara Hasta Brata empat orang, dan RSI Aisyiyah dua orang.

Selanjutnya di RS Wava Husada sebanyak lima orang, RST Soepraoen berjumlah dua orang, RS UNISMA dua orang, dan RSI Gondang Legi sebanyak dua orang.

Sesuai data terbaru pada 8 Oktober 2022, jumlah korban rawat inap berkurang dari 60 menjadi 36 korban. 

Baca Juga: Video: Laga Arema vs Persebaya di Kanjuruhan Berakhir Rusuh, 180 Orang Terluka dan 127 Orang Meninggal Dunia

Diberitakan sebelumya, pada Sabtu malam, 1 Oktober hingga Minggu dini hari, 2 Oktober 2022, Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, diselimuti kabut gas air mata.

Orang-orang berhamburan, menyelamatkan diri. Peristiwa itu terjadi dalam laga Arema vs Persebaya. Laga itu berakhir dengan skor 2-3.

Tersangka dan Personel Polisi yang Diduga Melanggar Kode Etik

Dalam tragedi Kanjuruhan, Polri pun telah menetapkan enam tersangka. Para tersangka yaitu petinggi Liga Indonesia Baru (LIB) hingga enam personel polisi dan anggota lainnya yang diduga melanggar kode etik.

Dilansir PMJ News, masing-masing tersangka antara lain Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panita Pelaksana Arema FC Abdul Haris, juga Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SS.

Selain itu, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmaji, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Security Officer Suko Sutrisno turut dijadikan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun mengumumkan, sebanyak 20 personel polisi diduga melakukan pelanggaran etik terkait tragedy Kanjuruhan.

Baca Juga: Video Tragedi Kanjuruhan: Polisi Ledakkan 40 Amunisi Gas Air Mata dalam 10 Menit, 131 Orang Meninggal Dunia

Adapun 20 personel polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik. Masing-masing mereka yaitu enam dari personel Polres Malang atas nama FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA.

Selain itu, terdapat sebanyak 14 personel polisi dari Satbrimobda Jatim. Mereka adalah AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Jumat, 7 Oktober 2022. Ia menegaskan, keputusan tegas dari Kapolri itu adalah upaya institusi Polri dalam mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan.

"Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut," ungkap Irjen Dedi di Jakarta, dilansir PMJ News.

Ia melanjutkan, hingga saat ini , tim Bareskrim Polri, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).

"Tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami,” ungkap Irjen Dedi.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x