Kasus Dugaan Tipikor DAK Pendidikan Kabupaten Alor Tahun 2019, Masa Penahanan Tersangka Diperpanjang

- 3 Maret 2022, 10:34 WIB
Kajari Alor, Samsul Arif, SH, MH didampingi Kasie Intel, Gde Indra, SH dan Kasie Pidsus, Ardi Wicaksono
Kajari Alor, Samsul Arif, SH, MH didampingi Kasie Intel, Gde Indra, SH dan Kasie Pidsus, Ardi Wicaksono /

 

MEDIA KUPANG - Masa penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) DAK Bidang Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019, KPA, Alberth N. Ouwpoly dan PPK, Khairul Umam masih diperpanjang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor selaku penyidik masih memiliki kewenangan selama 60 hari ke depan untuk masa penahanan tersebut.

"Kami sudah ajukan perpanjangan masa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tipikor DAK Pendidikan tahun 2019 sesuai aturan yang berlaku. Kami masih memiliki kewenangan penahanan dalam tingkat penyidik sekitar 60 hari ke depan," demikian penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Samsul Arif, SH, MH melalui Kasie Pidsus Kejari Alor, Ardi Wicaksono, SH kepada MEDIA KUPANG di ruang kerjanya, pada Rabu 2 Maret 2022.

Baca Juga: Proyek Belasan Miliar TPA Lembur-Alor Diragukan Kualitasnya

Ardi mengatakan, dimasa waktu yang ada ini, pihaknya melakukan sejumlah persiapan tekhnis sebelum masuk pada tahap penuntutan. Persiapan yang dimaksud, antara lain merampungkan berkas, melakukan koordinasi dengan BPKP dan LKPP yang sudah terkonfirmasi nama saksi ahlinya.

Kemudian hal lainnya, Ardi menyebutkan, menunggu tim auditor melakukan finalisasi hasil perhitungan, dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka di Kupang.

Ardi menegaskan, kasus ini tidak berhenti dan tetap berjalan, sambil menunggu pergantian Kajari Alor yang baru untuk kegiatan pengusutan selanjutnya.

"Potensi penambahan tersangka itu ada. Untuk hal ini pihaknya masih tunggu hasil finalisasi dari perhitungan kerugian dari auditor," tandas mantan Kasie Barang Bukti dan Perampasan Barang Bukti Kejari Belu ini.

Untuk diketahui, penangganan dugaan kasus tipikor oleh Kejari Alor ini dinilai merupakan sebuah langkah maju dalam penegakkan hukum di Kabupaten Alor. Pasalnya pengungkapan kasus ini tidak memakan waktu yang lama atau bertahun, namun ketika kasus ini diusut Kejari Alor tahun 2021, dalam hitungan bulan kasus ini dinaikkan dari kegiatan pulbaket ke penyelidikkan hingga penyidikan, dan dilakukan penetapan tersangka serta penahanan terhadap KPA dan PPK pada bulan Desember 2021.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x