Penangganan kasus ini oleh Kejari Alor memberikan warna lain tersendiri dalam proses hukum yang ada, mulai dari tindakan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, menghadapi praperadilan dari tersangka Alberth Ouwpoly, hingga pemindahan penahanan dua tersangka dugaan kasus ini dari Lapas Mola-Kalabahi ke Rutan Kelas II Kupang mesti masa penahanan penyidikan masih panjang.***