Misteri Pinjaman Daerah 200 Milyar, Tak Dibahas tapi Dibatalkan Bupati dan Ditolak DPRD Belu

- 14 November 2021, 20:42 WIB
Ilustrasi syarat pinjaman daerah
Ilustrasi syarat pinjaman daerah /Net

Manek begitu sapaan akrab Ketua DPRD Belu menegaskan, berdasarkan penyampaian Sekda ke Wakil Ketua I DPRD Belu itu sehingga pihaknya menyurati Pemda Belu bahwa DPRD menolak.

"Terhadap point 1 (Menolak) yang tercatat dalam surat DPRD Belu kepada pemerintah itu adalah tindak lanjut dari apa yang disampaikan oleh Pemerintah terhadap pembatalan, pinjaman daerah melalui komunikasi via telepon Sekda kepada Wakil Ketua I sebelum dimulainya rapat AKD. Sehingga itu menjadi catatan pada saat rapat AKD yang disampaikan kepada pemerintah," pungkasnya.

Baca Juga: DPRD Belu Tolak Usulan Rencana Pemda Pinjam 200 Milyar ke Bank NTT

Terpisah, Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu yang juga menghubungi Media Kupang via telepon seluler sebelumnya menegaskan, penyampaian pemerintah bahwa DPRD Belu menolak usulan pinjaman daerah itu tidak benar.

Pemerintah tegas Cypri Temu jangan seperti anak TK dan seolah lempar batu sembunyi tangan. Pasalnya yang membatalkan pinjaman daerah itu adalah Bupati Belu sendiri setelah diusulkan dan hendak dibahas DPRD Belu.

"Jadi saya luruskan terkait pemberitaan oleh pemerintah yang mengatakan DPR (DPRD Belu) menolak, jadi diminta kepada pemerintah jangan seperti anak TK, lempar batu sembunyi tangan," tegas Cypri Temu.

Cypri Temu menegaskan, pembahasan terkait rencana pinjaman daerah yang diusulkan Pemda Belu itu sudah dietujui pihaknya di Badan Anggaran (Banggar), bukan tidak diterima.

Namun jelas Anggota DPRD Belu empat periode ini bahwa pihaknya bersama pemerintah belum sempat membahas dan sepakat bersama di paripurna.

Baca Juga: Syarat Pinjaman Pemda Belu ke Bank Telah Terpenuhi, DPRD Malah Tolak, Ada Apa?

Pasalnya ketika hendak dibahas di paripurna untuk penandatanganan kesepakatan perubahan KUA-PPAS penyesuaian pada Senin 08 November 2021 pukul 19.00 Wita ternyata anggota DPRD belum memenuhi korum sehingga tidak terjadinya paripurna kesepakatan bersama.

Halaman:

Editor: Ryohan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x