Ketua DPD PSI Belu Kecam Ucapan Rasis Oknum DPRD Belu Terhadap Seorang Warga Atambua

- 23 September 2022, 17:17 WIB
Anggota DPRD Belu dari Partai Nasdem Edmundus Tita (kiri) dikecam Ketua DPD PSI Belu (tengah) atas ucapan rasis dan ancaman kepada Ivon Sulaiman (kanan).
Anggota DPRD Belu dari Partai Nasdem Edmundus Tita (kiri) dikecam Ketua DPD PSI Belu (tengah) atas ucapan rasis dan ancaman kepada Ivon Sulaiman (kanan). /Kolase foto diolah/Media Kupang.

Lebih lanjut, Ivon mengatakan, tindak pidana yang dilakukan Edmundus Tita, diatur dan diancam dengan Pasal 156 KUHP terkait tindak kejahatan menista dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu.

“Jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 311 Ayat (1) KUHP."

Di lain pihak, anggota DPRD Belu dari Partai Nasdem itu ketika dikonfirmasi Oke NTT, mengakui kata-kata rasis dan makian yang diutarakan kepada Ivon Sulaiman.

"Dia kata saya bilang pendatang, saya tidak terima. Saya bilang kau a****g karena kau datang mau kuasa saya punya tanah," kata Edmundus Tita.

Baca Juga: Hakim Agung Kena OTT Diduga Korupsi Suap dan Pungutan, KPK Sedih dengan Kelakuan Penegak Hukum Apalagi Rakyat

Terkait laporan Ivon Sulaiman ke Badan Kehoramatan DPRD Belu dan Polres Belu, terduga ucapan rasis dan ancaman itu mengaku belum memutuskan untuk menempuh jalur hukum atau langkah apapun.

Menurutnya, persoalan antara dirinya dan Ivon Sulaiman masih dalam tahap mediasi. “Untuk sementara, saya belum mengambil langkah-langkah.”

Lebih lanjut Edmundus Tita mengatakan, “belum bisa bersuara karena dalam tahap mediasi,” tutup Edmundus Tita, dilansir Oke NTT pada Selasa, 21 September 2022.***

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: OKE NTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x