Lebih lanjut, Ivon mengatakan, tindak pidana yang dilakukan Edmundus Tita, diatur dan diancam dengan Pasal 156 KUHP terkait tindak kejahatan menista dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu.
“Jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 311 Ayat (1) KUHP."
Di lain pihak, anggota DPRD Belu dari Partai Nasdem itu ketika dikonfirmasi Oke NTT, mengakui kata-kata rasis dan makian yang diutarakan kepada Ivon Sulaiman.
"Dia kata saya bilang pendatang, saya tidak terima. Saya bilang kau a****g karena kau datang mau kuasa saya punya tanah," kata Edmundus Tita.
Terkait laporan Ivon Sulaiman ke Badan Kehoramatan DPRD Belu dan Polres Belu, terduga ucapan rasis dan ancaman itu mengaku belum memutuskan untuk menempuh jalur hukum atau langkah apapun.
Menurutnya, persoalan antara dirinya dan Ivon Sulaiman masih dalam tahap mediasi. “Untuk sementara, saya belum mengambil langkah-langkah.”
Lebih lanjut Edmundus Tita mengatakan, “belum bisa bersuara karena dalam tahap mediasi,” tutup Edmundus Tita, dilansir Oke NTT pada Selasa, 21 September 2022.***