Konservasi Megafauna Laut, Fokus Utama Misool Baseftin di Flotim

8 September 2021, 10:27 WIB
Kepala Kantor Misool Baseftin Flores Timur, Maria Yosefa Ojan /Media Kupang/Eryck S.

MEDIA KUPANG - Yayasan Misool Baseftin merupakan sebuah organisasi yang memiliki rekam jejak dan terbukti dapat memberikan hasil konservasi yang terukur di beberapa wilayah paling terpencil dan menantang di dunia.

Selain mempunyai misi untuk melindungi terumbu karang yang beraneka ragam di wilayah perairan melalui pemberdayaan masyarakat lokal, Yayasan Misool Baseftin juga mempunya project utama pada konservasi megafauna laut.

"Yayasan Misool Baseftin mulai masuk dan berjalan di Kabupaten Flores Timur (Flotim) sejak tahun 2014 lalu. Project utamanya bukan restorasi karang, tetapi untuk di daerah Flotim lebih kepada konservasi megafauna (ikan-ikan besar di laut). Jadi isu yang terbesar adalah isu Pari Manta, sebab adanya UU Perlindungan Pari Manta," jelas Kepala Kantor Yayasan Misool Baseftin Flotim, Maria Yosefa Ojan.

Baca Juga: Tegas, DPRD Kabupaten Belu Minta Bupati Berhentikan Sementara Kades Makir, Ini Alasannya

Evi begitu dia disapa menuturkan, Yayasan Misool Baseftin mengawali programnya dari Desa Lamakera, Kecamatan Solor Timur, dengan membantu masyarakat melalui alternatif leadfood (makanan utama).

Dimana, pihaknya memulai dengan tourism (pariwisata), akan tetapi adanya penolakan sehingga beralih ke perikanan berkelanjutan.

"Dari hasil studi kami itu, memang pelakunya dari nelayan Lamakera tetapi fishing ground (daerah penangkapan ikan) bukan di Lamakera, tetapi di sepanjang perairan selatan Laut Sawu. Jadi selain Pari Manta, isu lain yang dilakukan oleh nelayan Lamakera adalah pengeboman ikan," bebernya, pada Rabu, 8 September 2021.

Baca Juga: Akibat Musim Kemarau Berkepanjangan, Warga Palue Mulai Alami Kekurangan Air Bersih

Berdasarkan hal demikian, maka di tahun 2014 juga, pihaknya mulai melakukan survei penelitian awal, selanjutnya memulai inisiasi program kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Flotim di tahun 2015. Kemudian pada tahun 2016, berkolaborasi dengan Pemda Flotim untuk mengaktifkan kembali Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas).

"Jadi Pokmaswas ini dibentuk oleh Kecamatan. Namun karena sedikit ruang antara Desa dan Kecamatan, maka Misool Baseftin dengan Pemda Flotim (Dinas Perikanan) menginisiasi agar Pokmaswas ini dibentuk melalui SK Desa," paparnya.

Dibentuknya Pokmaswas tersebut agar dapat memberikan informasi berkaitan dengan kemunculan megafauna laut yang dilindungi. Yang terjaring pukat nelayan, mati ataupun terdampar kepada Misool Baseftin untuk kepentingan penelitian.

Baca Juga: Menko Luhut Pastikan Keaman Data di Aplikasi PeduliLindungi Aman, Usai Ditangani Langsung Dua Lembaga Negara

Sementara tugas utama dari Pokmaswas itu adalah memberikan infomasi tentang aktifitas ilegal fishing. Sehingga Misool Baseftin berkolaborasi dengan Pemda Flotim dan Pokmaswas, serta berkontribusi untuk memberikan alat komunikasi kepada Pokmaswas, guna memberikan informasi bagi pihak Misool.

Namun diakuinya, dari 50 Pokmaswas yang di Kabupaten Flotim saat ini, hanya 10 Pokmaswas yang aktif untuk melaporkan/memberikan informasi tentang aktifitas ilegal fishing dan kemunculan megafauna laut kepada pihaknya.

"Tantangannya yaitu, disaat Misool berhenti untuk berkontribusi terhadap Pokmaswas, Pokmaswas sendiri harus terus berlanjut. Untuk itu, kami mempunyai strategi demi memperdayakan Pokmaswas ini, sehingga rananya kita ke pengembangan ekowisata," terangnya.

Baca Juga: Sulit Ditembus, Berikut Sejarah Lembah Panjshir Lokasi Pertahanan Pasukan Oposisi yang Melawan Taliban

Menurut Evi, ada tiga desa/kelurahan yang benar-benar didampingi pihaknya secara intens saat ini yakni, Pokmaswas Pedang Wutun di Kelurahan Ritaebang, Kecamatan Solor Barat, yang memiliki konservasi penyu.

Pokmaswas Jalur Gaza, Desa Sulengwaseng, Kecamatan Solor Selatan juga masih fokus dengan konservasi penyu. Tahun 2019 lalu, pernah ada program untuk restorasi karang namun medianya tidak terlalu banyak.

Sedangkan untuk Desa Lewotobi, Kecamatan Ile Bura, mempunyai dua fokus utama yang didampingi pihaknya yaitu, restorasi karang dan konservasi penyu.

Baca Juga: Ahmad Massoud Pemimpin Kelompok Perlawanan TerhadapTaliban Sepakat Adakan Negosisasi Damai

"Jadi secara menyeluruh, kita berharap agar nelayan atau masyarakat tidak lagi menangkap atau menombak parimanta atau menkonsumsi hiu paus juga. Pokoknya ikan-ikan yang sudah dilindungi negara itu semaksimal mungkin tidak lagi ditangkap," ungkapnya.

Evi menambahkan, beberapa daeah yang didampingi pihaknya saat ini, sudah bisa berkembang selain Lamakera. Dirinya pun berharap agar dengan pengembangan ekowisata yang dibuat Misool berdasarkan potensi masing-masing desa itu, dapat berlanjut dan mampu memberikan nilai ekonomis untuk desa dampingannya tersebut.

Sementara itu, untuk project besar Misool Baseftin di Solor dan Lamakera, semuanya berpusat pada koperasi nelayan dan pendampingan untuk pada isu-isu Pari Manta. Wadah koperasi yang digunakan itu juga, mempunyai bunga yang ringan saat dilakukan proses pengembalian pinjaman.

Baca Juga: Gempabumi Teknonik Magnitudo 3,8 Guncang Wilayah Sikka

"Jadi visi utama kita di Flotim itu, kita fokusnya pada konservasi megafauna. Tetapi dengan melihat potensi-potensi lain, yang mungkin bisa kita perdayagunakan bersama dengan Pemdes maupun masyarakat setempat," pungkasnya.

Pemerintah RI melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan Pari Manta sebagai jenis ikan yang dilindungi secara penuh melalui Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/KEPMEN-KP/2014.

Proses penetapan status perlindungan Pari Manta ini, diinisiasi oleh Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, Ditjen PRL dengan mengacu pada kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan. 

Baca Juga: Mahasiswa NTT Jakarta Laporkan Kapolda NTT ke Propam Polri Terkait Pesta Viral di Semau

Serta, dilakukan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2010, dimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2013, Tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan. 

Dengan mempertimbangkan bahwasanya, saat ini Pari Manta mengalami ancaman kepunahan yang cukup serius. Selain itu, aspek ekonomi juga merupakan salah satu pertimbangan kuat dalam penetapan status perlindungan Pari Manta di wilayah perairan Indonesia. 

Secara umum, ikan Pari Manta tidak menjadi target utama penangkapan nelayan dan hanya tertangkap sebagai by-catch. Meskipin demikian, sebagian nelayan di wilayah NTB dan NTT melakukan kegiatan penangkapan Pari Manta untuk dijual insangnya.***

Editor: Eryck S

Tags

Terkini

Terpopuler