MEDIA KUPANG - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Flores Timur, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Flores Timur (Flotim), pada Jumat, 25 Juni 2021.
Sesuai undangan yang diterima oleh GMNI Flotim, RDP tersebut sedianya akan digelar pukul 08.30 WITA, namun molor hingga pada pukul 11.30 WITA.
Dalam RDP itu, GMNI Flotim mengangkat tiga isu krusial. Yang mana, pernah menjadi tuntutan dalam aksi GMNI Flotim, pada tanggal 14 dan 21 Juni 2021 lalu.
Baca Juga: Terhimpit Masalah Ekonomi, Lima Pemuda di Sikka Gasak Gudang Sembako
Ketiga isu krusial tersebut, dituangkan oleh GMNI Flotim dalam sebuah risalah yang berjudul Marhaen Menggugat, yaitu Belanja Tidak Terduga (BTT), Utang Pemda Flotim Terhadap RSUD Hendrukus Fernandez Larantuka dan Honor Forkopimda.
Ketua GMNI Flotim, Yulius Ninu Badin mengatakan, sebelum tanggal 4 April 2021, pihaknya menemukan bahwa dana BTT tersebut, digunakan untuk pembangunan infrastruktur di delapan titik yakni :
Pada tanggal 19 Januari 2021, pembangunan Plat Duiker di Desa Riang Rita, Kecamatan Ile Bura, senilai Rp267.751.000 (sudah direalisasikan).
Baca Juga: Curi Barang di Gudang Sembako, Polres Sikka Ringkus Lima Pemuda
Tanggal 5 Februari 2021, pembangunan Plat Duiker di Desa Lewopao, Kecamatan Ile Boleng, Desa Kewuta, Kecamatan Solor Timur dan Kelurahan Rita Ebang, Kecamatan Solor Barat, senilai Rp517.400.000 (sudah direalisasikan).