Penataaan Dapil Pemilu 2024, KPU Sikka Berkoordinasi dengan Bupati Roby Idong

- 2 September 2021, 10:38 WIB
Juru Bicara KPU Sikka, Herimanto, S.H.
Juru Bicara KPU Sikka, Herimanto, S.H. /Foto : istimewa

MEDIA KUPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, melakukan koordinasi dengan Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos, M.Si., guna mendapatkan data-data pendukung untuk keperluan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Umum 2024 mendatang, pada Senin, 30 Agustus 2021.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPU Sikka, Herimanto, S.H., dalam press releasenya yang diterima media ini, pada Kamis, 2 September 2021.

Menurut Herimanto, langkah tersebut dilakukan oleh KPU Sikka, usai mendapat perintah dan arahan dari KPU Provinsi NTT melalui surat tertanggal 23 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Babak Baru Gugatan Perdata Kasus Pekerjaan Darurat Rumah Rusak Berat Di Alor

Herimanto mengatakan, dalam pertemuan dengan Bupati Sikka itu, Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri menjelaskan bahwa, untuk persiapan penataan Dapil, KPU memerlukan data perkembangan wilayah administrasi.

Yang mana, apabila terdapat pemekaran Kecamatan, Desa/Kelurahan pasca Pemilu 2019 lalu, maka perlu adanya data pendukung seperti Peraturan Daerah ataupun SK Bupati tentang pembentukan wilayah administrasi yang dimaksud.

Selain data perkembangan wilayah, KPU Sikka juga memerlukan data kependudukan yang disebut DAK2 (Data Agregat Kependudukan per Kecamatan).

Baca Juga: Polda NTT SP3 - kan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Bawang Merah di Kabupaten Malaka

Data terakhir ini akan diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui KPU RI sebelum tahapan penataan Dapil dimulai, yakni 16 bulan sebelum pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Halaman:

Editor: Eryck S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x