MEDIA KUPANG - Kapolres Manggarai Timur menginstruksikan agar anggotanya segera melakukan tindakan preventif menangkap para pelaku judi online.
Judi kupon putih di Kabupaten Manggarai Timur seakan telah menjadi lahan kerja sebagian besar masyarakat. Hal ini tentu saja menjadi pemandangan yang kurang etis karena judi seakan-akan dijadikan halal untuk mendapatkan keuntungan.
Beberapa hari belakangan, setiap Polres sudah mulai bergerak melakukan penertiban dan penangkapan terhadap para penjudi.
Menindak Lanjuti Perintah Lisan Pada Vidio Konvers Kapolri tentang pemberantasan judi, maka pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 pukul 11.30 wita gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Manggarai Timur berhasil mengamankan pelaku perjudian kupon putih.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan giat penyelidikan, Tim gabungan sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Manggarai Timur yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Jeffrey Dwi Nugroho Silaban, S.Tr.K berhasil Mengamankan pelaku perjudian kupon upon putih dalam wilayah hukum Polres Manggarai Timur.
Kali ini tim gabungan berhasil mengamankan 3 orang pelaku perjudian kupon putih di Polres Manggarai Timur IA 35 tahun (bandar), beralamat di Desa Compang Ndejing, Kecamatan Borong, YM 37 tahun (pengepul) beralamat di Desa Compang Ndejing, Kecamatan Borong, dan RN 39 tahun (pembeli) beralamat di Desa Compang Ndejing, Kecamatan Borong dengan barang bukti berupa rekapan kupon putih, uang tunai Rp 234.000 dan 1 unit handphone.
Kemudian tim gabungan mendapatkan informasi di kampung Ngela, Mukun juga ada kegiatan judi kupon putih. Tim langsung bergerak ke kampung Ngela Mukun, kecamatan Kota Komba Utara sesuai dengan informasi tersebut.
Baca Juga: Bandar Kupon Putih di Manggarai Ditangkap Unit Jatanras dan Unit Paminal Polres Manggarai
Di Mukun, tim berhasil mengamankan satu orang Bandar kupon Pputih berinsial VJ dengan barang bukti berupa rekapan angka kupon putih, uang tunai Rp 104.000, 1 unit handphone android serta bukti transaksi pengiriman uang.
Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur menjelaskan, kegiatan perjudian tersebut diperoleh Tim Gabungan Reskrim Dan intel dari Informasi masyarakat. Karena itu Tim Gabungan melakukan penyelidikan dan telah mengamankan empat orang tersebut dari dua lokasi berbeda. Saat ini empat orang tersebut diamankan di Polres Manggarai Timur serta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Manggarai Timur menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Manggarai Timur untuk tidak melakukan segala bentuk perjudian. Apabila masih ditemukan aktifitas perjudian di wilayah hukum Polres Manggarai Timur, akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku.***