Miris, Curi Sepeda Motor Warga, Tiga Tersangka Dibawah Umur ini Diamankan Polsek Kelapa Lima

7 September 2022, 23:13 WIB
Plh. Kapolsek Kelapa Lima AKP Mesakh Yohanis H, S.H. saat Konferensi pers /Miju/tribratanewskupangkota.com

MEDIA KUPANG - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak di Kota Kupang kembali diungkap pihak kepolisian.

Pengungkapan kasus curanmmor dikota kupang ini terungkap saat Polsek Kelapa Lima Kota Kupang melakukan pres release terkait dengan kasus pencurian sepeda motor Motic Honda Scoopya.

Dilansir MediaKupang.com dari tribratanewskupangkota.com, Rabu 7 September 2022, bertempat di Polsek Kelapa Lima Polresta Kupang Kota, telah dilaksanakan Pres Realese oleh Plh. Kapolsek Kelapa Lima AKP Mesakh Yohanis H, S.H. didampingi Panit I Reskrim Polsek Kelapa Lima Ipda Rafael L. Sare dan Penyidik Pembantu Bripka Mourits Supri Patola serta ketiga tersangka (TSK).

Baca Juga: Agus Nurpatria Dipecat dari Polri Buntut Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo, Ini Tiga Perannya

Pres Realese tersebut berkaitan dengan kasus pencurian satu unit Sepeda Motor Matic Honda Scoopy warna hitam DH 2161 KS, Nomer Mesin JM01E1106345, Nomer Rangka MHIJM0112MK109676 milik Djumina M.N. Dethan.

Pencurian tersebut terjadi pada Sabtu tanggal 13 Agustus 2022, sekitar pukul 01.30 Wita  di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Oeba RT014/RW004 Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Kasus ini telah dilaporkan oleh korban di Polsek Kelapa Lima sesuai Register LP/B/164/VIII/2022/Sektor Kelapa Lima, Tanggal 13 Agustus 2022.

Baca Juga: Jadwal Kapal Laut Sekitar Wilayah NTT, Kamis 8 September 2022, Kapal Ferry, Kapal Perintis dan Kapal Cepat

Plh. Kapolsek Kelapa Lima dalam Pres Release menjelaskan kronologi bahwa  untuk melakukan pencurian modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka Dava (15 tahun), Rival (16 tahun) dan Kisen (14 tahun) yakni pada hari Jumat tanggal 12 agustus 2022, sekitar pukul 20.00 Wita.

Ketiga tersangka dengan menumpang mobil Pick up, dari Kelurahan Oesapa, kecamatan Kelapa Lima, Kota kupang menuju Oeba, kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota kupang, Untuk pergi ke Tempat pelelangan Ikan (TPI) Oeba.

Setelah sampai ketiganya duduk di TPI Oeba, Sekitar pukul 23.00 Wita, tersangka Rival pergi mencari kantong plastik untuk menyimpan ikan.

Baca Juga: Korupsi Dana Pembangunan Gereja, Bupati Eltinus Omaleng Ditangkap KPK

Selang beberapa lama datang tersangka Rival memberitahu bahwa ada sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih tersimpan di tempat kunci sepeda motor tersebut, ketiganya pergi ke tempat sepeda motor tersebut yang terparkir didepan halaman rumah korban.

Setelah mengawasi situasi dan dirasa aman, Rival dan Kisen mendorong sepeda motor tersebut dari depan rumah korban, setelah sekitar 20 Meter dari rumah korban, lalu Dava menghidupkan sepeda motor dan membonceng kedua tersangka lain meninggalkan TKP dan menuju rumah Dava.

Sepeda Motor tersebut kemudian disembunyikan di rumah orang tua Dava.

Baca Juga: Dapati Istrinya Tidak Berbusana Dengan Pria Lain, Lelaki Ini Aniaya Pasangan Selingkuhan Dengan Pisau

Selanjutnya Pada hari minggu tanggal 14 agustus 2022. sekitar jam 08.00 Wita, Dava dan Kisen menuju Gua Monyet Tenau, Kecamatan Alak, Kota Kupang untuk mebongkar tameng atau sayap motor dan membuangnya ke laut.

Sepeda Motor tersebut kemudian dipakai oleh ketiganya secara bergantian.

Sementara itu uang milik Koban di dalam Dompet yang tersimpan di dalam jok motor, sejumlah Rp1.600.000 dipakai oleh Kisen untuk membeli HP bekas Merek VIVO Y91, seharga Rp.1.000.000.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi DAK Pendidikan 2019 Di Alor, Jaksa KembaliTahan 3 Tersangka

Sisanya uang tersebut kemudian dibagikan kepada tersangka lainnya, sehingga masing-masing mendapat Rp200.000.

Plh. Kapolsek Kelapa Lima menjelaskan bahwa motif dari kasus pencurian tersebut yaitu para tersangka melakukan pencurian sepeda motor tersebut karena adanya kesempatan, dimana sepeda motor tersebut terparkir dengan posisi kunci motor masih tersimpan atau tertinggal di tempat kunci motor.

Para tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekitar pukul 02.00 Wita di Kelurahan Oesapa Barat Kecamatan Kelapa Lima oleh Tim Buser Polsek Kelapa Lima.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi DAK Pendidikan 2019 Di Alor, Jaksa KembaliTahan 3 Tersangka

Saat ini penyidik sedang bekerja untuk melengkapi berkas perkara, siap di lanjutkan Ke JPU, Melakukan koordinasi dengan BAPAS Kelas II Kupang, untuk mendampingi para tersangka, dimana para tersangka masih dibawa umur.

Kasus ini sedang dalam pengembangan untuk mencari apakah ada keterlibatan tersangka lain, karena para tersangka merupakan anak dibawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar SMA, maka saat ini ketiganya dikenakan wajib lapor dalam seminggu 2 kali, dan para tersangka diawasi oleh para orang tua mereka masing-masing.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: tribratanewskupangkota.com

Tags

Terkini

Terpopuler