Ketiga tersangka dengan menumpang mobil Pick up, dari Kelurahan Oesapa, kecamatan Kelapa Lima, Kota kupang menuju Oeba, kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota kupang, Untuk pergi ke Tempat pelelangan Ikan (TPI) Oeba.
Setelah sampai ketiganya duduk di TPI Oeba, Sekitar pukul 23.00 Wita, tersangka Rival pergi mencari kantong plastik untuk menyimpan ikan.
Baca Juga: Korupsi Dana Pembangunan Gereja, Bupati Eltinus Omaleng Ditangkap KPK
Selang beberapa lama datang tersangka Rival memberitahu bahwa ada sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih tersimpan di tempat kunci sepeda motor tersebut, ketiganya pergi ke tempat sepeda motor tersebut yang terparkir didepan halaman rumah korban.
Setelah mengawasi situasi dan dirasa aman, Rival dan Kisen mendorong sepeda motor tersebut dari depan rumah korban, setelah sekitar 20 Meter dari rumah korban, lalu Dava menghidupkan sepeda motor dan membonceng kedua tersangka lain meninggalkan TKP dan menuju rumah Dava.
Sepeda Motor tersebut kemudian disembunyikan di rumah orang tua Dava.
Selanjutnya Pada hari minggu tanggal 14 agustus 2022. sekitar jam 08.00 Wita, Dava dan Kisen menuju Gua Monyet Tenau, Kecamatan Alak, Kota Kupang untuk mebongkar tameng atau sayap motor dan membuangnya ke laut.
Sepeda Motor tersebut kemudian dipakai oleh ketiganya secara bergantian.
Sementara itu uang milik Koban di dalam Dompet yang tersimpan di dalam jok motor, sejumlah Rp1.600.000 dipakai oleh Kisen untuk membeli HP bekas Merek VIVO Y91, seharga Rp.1.000.000.