Operasi Gabungan di Tiga Titik, 105 Kendaraan di Malaka Terjaring Gegara Tak Bayar Pajak

12 Agustus 2022, 07:59 WIB
Operasi gabungan penertiban PKB di Malaka /Gonsa/Media Kupang

 

MEDIA KUPANG - Sebanyak 105 kendaraan bermotor roda dua dan empat terjaring operasi gabungan yang dilakukan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah Kabupaten Malaka bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malaka.

Lebih dari 100 kendaraan yang terjaring operasi gabungan ini lantaran tak bayar pajak ataupun menunggak pajak kendaraan bermotor.

Giat operasi gabungan tersebut, dimulai sejak hari Selasa 9 Agustus 2022 sampai dengan hari ini Kamis, 11 Agustus 2022 di tiga titik berbeda yakni di depan Kantor Sementara Samsat Malaka, di Umasukaer, Desa Bakiruk dan di Tubaki Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka.

Baca Juga: Singgung Pinjaman Daerah, Gubernur NTT Minta Bupati Ikat Kaki Ketua DPRD Buang di Laut

Kepala UPT Penda NTT wilayah Kabupaten Malaka, Clara M.F. Bano, SE melalui Kasubag Tata Usaha Oktavianus Mare, SS mengatakan di sela sela, kegiatan gabungan bahwa jumlah kendaraan yang selama tiga hari giat gabungan sebanyak 105 kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang menunggak dan terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Tiga hari operasi telah terjaring kendaraan yang menunggak dan terlambat membayar sebanyak 105 unit baik roda dua maupun roda empat, 35 unit diantaranya langsung melunasi pajak,"ujar Okto Mare.

Lanjut Alumni PMKRI ini, tidak hanya dilakukan operasi penjaringan kendaraan tertunggak dan terlambat pajak, namun juga dilakukan sosialisasi sadar dan taat bayar pajak kendaraan bermotor sekaligus menyampaikan informasi pemberlakuan Peraturan Gubernur NTT nomor 78 tahun 2022.

Baca Juga: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Samuel Hutabarat: Jangan Ada yang Ditutupi

"Kita tidak hanya melakukan operasi penjaringan kendaraan bermotor tertunggak dan terlambat pajak tapi kita juga lakukan sosialisasi sadar dan taat bayar pajak kepada masyarakat.

"Selain itu kita juga menyampaikan informasi tentang pemberlakuan Peraturan Gubernur NTT nomor 78 tahun 2022 tentang pembebasan denda pajak dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor yang berlaku sejak tanggal 1 Agustus dan berakhir pada 31 Agustus 2022," jelas Okto Mare.

Karena itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Malaka bagi pemilik kendaraan bermotor dapat memanfaatkan masa pembebasan untuk melunasi pajak tertunggak dan yang terlambat bayar pajak sekaligus dapat melakukan proses bea balik nama kendaraan.

Sementara itu salah seorang pemilik kendaraan yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan sesungguhnya ASN, para pejabat dan pengusaha di Malaka harus menjadi contoh dalam hal taat membayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Renungan Harian Katolik Jumat 12 Agustus 2022, Musa Izinkan Kalian Ceraikan Isteri Tetapi Semula Tidak

"Kita mestinya bangga memiliki kendaraan yang taat pajak. Dam juga kita mestinya bangga memiliki kendaraan yang beralamat Malaka bukan alamat luar Malaka atau luar Provinsi.

"Karena dengan taat bayar pajak secara tidak langsung kita sudah memberikan sumbangsih dan berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan Kabupaten Malaka. Yang bangun Malaka bukan orang lain tapi yang bangun Malaka adalah kita yang mendiami Rai Malaka,"ajaknya.

Dalam kegiatan operasi tersebut hadir Kasubag Tata Usaha Oktovianus Mare,SS, Kasie Verifikasi Francisco M. Cipriano, SH, tim UPT Penda NTT wilayah Kabupaten Malaka dan Satuan Lalu Lintas Polres Malaka. *** gonza

Editor: Ryohan B

Tags

Terkini

Terpopuler