MEDIA KUPANG – Proyek pengadaan pengadaan bibit babi pedanging di Desa Lawalu, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga sarat korupsi.
Program pengadaan bibit babi pedanging yang didanai oleh dana desa Tahun Anggaran (TA) 2021 di Desa Lawalu, kecamatan setempat diduga terjadi mark up harga.
Harga satuan bibit babi pedaging adalah senilai Rp 2 juta yang tertera dalam kwitansi jual beli.
Baca Juga: Kata Primbon Jawa Tujuh Weton Ini Adalah Kaki Tangan Langit, Doa Mereka Langsung Terjawab!
Dikutip voxtimor.pikiran-rakyat.com, warga desa Desa Lawalu, Kecamatan Malaka Tengah, kabupaten setempat menduga telah terjadi penyelewengan dalam proyek tersebut.
Warga berharap, pihak berwajib di wilayah hukum Kabupaten Malaka segera menindak oknum yang diduga melakukan tindakan penyelewengan dan merugikan keuangan negara dalam proyek itu.
"Padahal di Kabupaten Malaka, harga per ekor bibit babi pedaging berkisaran hingga 1,5 jutaan," kata AD mengutip voxtimor.pikiran-rakyat.com.