Baca Juga: Renungan Harian Katolik Kamis 26 Mei 2022, Kamu adalah Saksi dari Semuanya
Berdasarkan hasil investigasi, adanya dugaan Mark Up harga dalam paket program pengadaan bibit babi pedanging, pada Tahun Anggaran (TA) 2021 di Desa Lawalu, yang berujung terjadinya korupsi atau kerugian negara.
"Berdasarkan tanda bukti pengeluaran keuangan dana desa Tahun Anggaran (TA) 2021 di Desa Lawalu, terbukti adanya anggaran sebesar 145 jutaan," kata AD yang mengaku, dialah orang kepercayaan sang Kades.
Dugaan Mark Up harga dalam paket program pengadaan bibit babi pedanging itu baru diketahui, ketika masyarakat mendapatkan kwitansi dengan nomor:00034/KWT/01.2012.2021.
Baca Juga: Tepis Isu Perselingkuhannya dengan Mimi Bayuh, Begini Penjelasan Raffi Ahmad
Baca Juga: 14 Murid dan 1 Guru Tewas Ditembak Pria Bersenjata, Berikut Deretan Panjang Penembakan di AS
"Inspektorat dan Tipikor Polres Malaka, harus segera periksa Kades Lawalu," harap warga desa yang berinisial AD.
AD menambahkan, parahnya lagi. Bibit babi pedanging yang dibeli dari Peternakan dan Pembibitan Sumber Ternak di Desa Tapenpah-TTU itu dinilai adanya dugaan Mark Up harga yang berujung korupsi.
Pada kwitansi dengan nomor:00034/KWT/01.2012.2021 itu, paket program pengadaan bibit babi pedanging itu dipasang harga per ekor bibit babi pedaging sebesar 2 juta rupiah.