MEDIA KUPANG – Proyek pengadaan pengadaan bibit babi pedanging di Desa Lawalu, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga sarat korupsi.
Program pengadaan bibit babi pedanging yang didanai oleh dana desa Tahun Anggaran (TA) 2021 di Desa Lawalu, kecamatan setempat diduga terjadi mark up harga.
Harga satuan bibit babi pedaging adalah senilai Rp 2 juta yang tertera dalam kwitansi jual beli.
Baca Juga: Kata Primbon Jawa Tujuh Weton Ini Adalah Kaki Tangan Langit, Doa Mereka Langsung Terjawab!
Dikutip voxtimor.pikiran-rakyat.com, warga desa Desa Lawalu, Kecamatan Malaka Tengah, kabupaten setempat menduga telah terjadi penyelewengan dalam proyek tersebut.
Warga berharap, pihak berwajib di wilayah hukum Kabupaten Malaka segera menindak oknum yang diduga melakukan tindakan penyelewengan dan merugikan keuangan negara dalam proyek itu.
"Padahal di Kabupaten Malaka, harga per ekor bibit babi pedaging berkisaran hingga 1,5 jutaan," kata AD mengutip voxtimor.pikiran-rakyat.com.
Baca Juga: Simak Aturan Baru Perjalanan Dengan Kapal PELNI
Kuat dugaan sebagian dana yang dialokasi untuk proyek pengadaan bibit babi pedaging tersebut tidak tepat sasaran.
Warga sebagai penerima manfaat menduga, kepala desa setempat menyalahgunakan sebagian besar dana desa yang dianggarakan dalam proyek itu untuk kepentingan lain.
Pihak berwenang diharapkan untuk segera melakukan pemriksaan terhadap kepala desa setempat terkait dugaan tersebut.
Baca Juga: Berikut Perbedaan Tersangka, Terdakwa dan Terpidana serta Hak- haknya
Baca Juga: Update Kasus Penkase : Sidang dengan Terdakwa Randy Badjideh Dilanjutkan Bulan Depan
Hal ini sebagai bentuk kontrol keuangan negara yang dialokasikan ke desa tersebut agar menghindari dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Jikalau ada oknun yang terbukti melakukan tindakan penyelewangan terhadap keungan negara, harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Tujuannya untuk memberikan efek jera kepada para pihak yang dipercaya untuk mengelola dana desa agar ke depan tidak terulang lagi.
Baca Juga: Daftar 50 Wanita Tercantik di Dunia, Urutan 8 Ada Artis dari Indonesia
Baca Juga: Renungan Harian Katolik Kamis 26 Mei 2022, Kamu adalah Saksi dari Semuanya
Berdasarkan hasil investigasi, adanya dugaan Mark Up harga dalam paket program pengadaan bibit babi pedanging, pada Tahun Anggaran (TA) 2021 di Desa Lawalu, yang berujung terjadinya korupsi atau kerugian negara.
"Berdasarkan tanda bukti pengeluaran keuangan dana desa Tahun Anggaran (TA) 2021 di Desa Lawalu, terbukti adanya anggaran sebesar 145 jutaan," kata AD yang mengaku, dialah orang kepercayaan sang Kades.
Dugaan Mark Up harga dalam paket program pengadaan bibit babi pedanging itu baru diketahui, ketika masyarakat mendapatkan kwitansi dengan nomor:00034/KWT/01.2012.2021.
Baca Juga: Tepis Isu Perselingkuhannya dengan Mimi Bayuh, Begini Penjelasan Raffi Ahmad
Baca Juga: 14 Murid dan 1 Guru Tewas Ditembak Pria Bersenjata, Berikut Deretan Panjang Penembakan di AS
"Inspektorat dan Tipikor Polres Malaka, harus segera periksa Kades Lawalu," harap warga desa yang berinisial AD.
AD menambahkan, parahnya lagi. Bibit babi pedanging yang dibeli dari Peternakan dan Pembibitan Sumber Ternak di Desa Tapenpah-TTU itu dinilai adanya dugaan Mark Up harga yang berujung korupsi.
Pada kwitansi dengan nomor:00034/KWT/01.2012.2021 itu, paket program pengadaan bibit babi pedanging itu dipasang harga per ekor bibit babi pedaging sebesar 2 juta rupiah.
Baca Juga: Lakalantas Maut Di Kota Kalabahi, Siswi SD Meninggal Dunia
"Padahal di Kabupaten Malaka, harga per ekor bibit babi pedaging berkisaran hingga 1,5 jutaan," kata AD.
Terakhir, bibit babi pedanging yang dibagikan kepada masyarakat ludes alias hampir semua mati, akibat belum pahamnya masyarakat dalam merawat babi pedanging itu.
Sementara, Daniel Kehi,S.Pd selaku Kepala Desa Lawalu, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka-NTT belum berhasil dikonfirmasi.
Berkali dicoba dinkonfirmasi via telepon, akan tetapi nomornya sedang berada diluar jangkauan.
Baca Juga: 7 Hari Lahir yang Diramalkan Sukses dan Hoky di Bulan Juni 2022. Buruan Cek Hari Lahir Kamu di Sini
Temuan Ispektorat
Data yang diperoleh voxtimor.pikiran-rakyat.com, Desa Lalwau dan Desa Lawalu, Kecamatan Malaka Tengah diduga tidak mampu mengembalikan uang hasil dugaan penyelewengan dana desa itu.
Berdasarkan LHP 2018 dan 2019 atau temuan Inspektorat Malaka, Kepala Desa Lawalu diduga lakukan penyelewengan dana desa sebesar 106 juta lebih,
Akan tetapi hingga kini, sudah memasuki bulan Mei tahun 2022, Kepala Desa Lawalu hanya mampu mencicil kerugian negara itu sebesar 53 juta lebih.***