Pilkades Serentak Kabupaten Malaka Dimulai 14 Agustus Sampai 2 Desember 2022, Ini Persyaratannya

- 14 Juni 2022, 17:39 WIB
Ilustrasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Malaka Tahun 2022
Ilustrasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Malaka Tahun 2022 /Miju/Pixabay

"Sejauh ini kita belum tahu pasti karena belum ada Perbub. Yang jelas tidak ada tes tertulis dengan alasan membuang waktu,"katanya.

Lanjut Agustinus, calon kepala desa di atas lima orang maka akan ditentukan oleh panitia tingkat Kabupaten.

"Dari situ kita akan melihat pengalaman kerja, rekam jejak dan kualifikasi pendidikan dari cakades itu sendiri karena masing-masing ada penilaian."

"Misalnya, cakades yang punya ijasah sarjana skor berapa, SMA skor berapa dan SMP skor berapa. Lalu pengalaman kerja apakah cakades pernah bekerja di instansi Pemerintah, pernah menjadi kepala dusun, kaur desa dan lain-lain.

Baca Juga : Langgar Aturan Pemilihan Kepala Desa TTS 2022, Panitia Pilkades Tubmonas Mengaku Salah

"Dan itu menjadi penilaian bukan kita karang-karang tapi sudah termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri,"jelasnya.

Untuk pelaksanaan Pilkades, kata Agustinus rancangannya sudah diusulkan ke pemerintah sambil menunggu keputusan bupati.

"Tapi tahapan itu kita akan mulai tanggal 14 Agustus sampai Desember 2022. Dan pemilihan kades secara serentak akan berlangsung pada awal Desember tapi tanggalnya kita belum tetapkan secara pasti,"tuturnya.

Kemudian proses pelantikan kepala desa akan berlangsung pada 14 Februari 2023. "Sebab dalam surat Kemendagri yang kira terima bahwa proses pelantikan tidak boleh lebih dari 74 hari dari pemilihan itu,"ungkapnya.

Persyaratan Calon Kepala Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 33 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015

Halaman:

Editor: Primus Nahak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x