Pilkades Serentak Kabupaten Malaka Dimulai 14 Agustus Sampai 2 Desember 2022, Ini Persyaratannya

- 14 Juni 2022, 17:39 WIB
Ilustrasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Malaka Tahun 2022
Ilustrasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Malaka Tahun 2022 /Miju/Pixabay

Lebih lanjut, Agustinus Nahak menambahkan apabila pengajuan itu tidak disetujui tentunya akan mengalami hambatan seperti pengamanan logistik, distribusi kemudian termasuk dengan pengembalian logistik dan juga tidak akan menghendel semua kegiatan selama tahapan Pilkades.

 "Sehingga yang diutamakan itu pencetakan surat suara dengan lipat surat suara,"ujarnya.

Dijelaskannya, Pilkades serentak di Kabupaten Malaka ini akan berpedoman pada Peraturan Bupati Malaka. Peraturan Bupati tersebut saat ini masih dalam penyempurnaan.

Baca Juga : Apes, Sarjana Pendidikan Tidak Semua Bisa Ikut Seleksi PPPK Guru Tahun 2022

Menurut Agustinus, Peraturan Bupati tersebut masih dalam proses penyempurnaan karena syarat-syarat dari Peraturan Bupati  tersebut diambil dari Undang-Undang ke Peraturan Daerah dan ke Peraturan Bupati .

"Syarat Perbub itu diambil dari Undang-Undang istilahnya mutatis-mutandis. Jadi dari undang-undang ke Perda, Perda ke Perbub dan mungkin Perbub itu ada kebijakan-kebijakan lokal yang akan ditambahkan oleh Bupati,"ujar Agustinus.

Lanjut Agustinus, tapi pendasarannya tidak bertentangan dengan undang-undang. "Pada dasarnya kebijakan itu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang," jelasnya.

Masih menurut Agustinus, tidak dilakukan tes bagi para calon Kepala Desa, Kecuali calon kepala desa di atas lima orang dan itu akan dilakukan seleksi oleh panitia tingkat Kabupaten.

"Tapi kalau calon kepala desa di bawah lima orang itu tidak dilakukan tes. Dan itu kewenangan ada pada BPD sebagai panitia tingkat desa untuk menetapkan lalu usul ke Bupati untuk Bupati mensahkan atau menyetujui,"jelas Agustinus.

Sementara itu terkait dengan materi untuk calon kepala desa di atas lima orang belum bisa ditetapkan karena belum ada proses tahapan. Selain itu juga harus dicantumkan pada Peraturan Bupati  dimana calon Kepala Desa harus mengikuti tes tertulis atau wawancara.

Halaman:

Editor: Primus Nahak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x