Pilkades Serentak Kabupaten Malaka Dimulai 14 Agustus Sampai 2 Desember 2022, Ini Persyaratannya

- 14 Juni 2022, 17:39 WIB
Ilustrasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Malaka Tahun 2022
Ilustrasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Malaka Tahun 2022 /Miju/Pixabay

Warga negara Republik Indonesia;

Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;

Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;

Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;

Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;

Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;

Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

Berbadan sehat;

Halaman:

Editor: Primus Nahak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x