Warga negara Republik Indonesia;
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Berbadan sehat;