Pilkades Serentak Kabupaten Malaka Dimulai 14 Agustus Sampai 2 Desember 2022, Ini Persyaratannya

- 14 Juni 2022, 17:39 WIB
Ilustrasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Malaka Tahun 2022
Ilustrasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Malaka Tahun 2022 /Miju/Pixabay

 

 

 

MEDIA KUPANG - Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur akan memulai Tahapan pemilihan Kepala Desa Serentak pada 14 Agustus 2022.

Dikutip dari Voxtimor.com, Pemilihan Kepala desa serentak ini akan dilaksanakan di 127 Desa yang ada di Kabupaten Malaka dan mulai diselenggarakan pada 14 Agustus sampai 2 Desember 2022. Sedangkan hasil pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Malaka akan diumumkan pada 9 Desember 2022.

Informasi terbaru, anggaran untuk penyelenggaraan Pilkades serentak ini kurang dari yang diusulkan. Anggaran Pilkades yang diusulkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka Rp3,9 miliar hanya direalisasikan Rp1,4 miliar.

Baca Juga :Gara-Gara Hutang, Iko Uwais Terlibat Perkelahian

Dengan kondisi anggaran tersebut tentu tidak akan cukup dalam pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Malaka yang di mana tahapannya akan dimulai pada bulan Agustus sampai dengan Desember tahun 2022.

"Anggaran itu tentunya tidak cukup sehingga kita masih ajukan. Tapi apakah disetujui atau tidak," ungkap Agustinus Nahak, Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka.

Halaman:

Editor: Primus Nahak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x