Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.***
Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.***
Editor: Primus Nahak