Hamili Istri Tetangga di Rote Ndao, Bisakah ASN yang Selingkuh Dijerat Pasal Pidana? Simak Selengkapnya

- 18 Juli 2022, 18:59 WIB
Ilustrasi Pris yang sudah selingkuh
Ilustrasi Pris yang sudah selingkuh /Miju/Pixabay

Baca Juga: Randy Badjideh Dituntut Hukuman Mati, Begini Pertimbangan Jaksa

Terkait dengan kasus perselingkuhan yang terjadi di Rote Ndao, bisakah para pelaku perselingkuhan itu dijerat ke dalam pasal pidana?

Dilansir Media Kupang dari fahum.umsu.ac.id, Senin 18 Juli 2022 menyebutkan bahwa Hukum perkawinan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa:

“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Namun adanya godaan dari pihak ketiga yang menyebabkan perselingkuhan, baik dari pihak suami atau istri. Dampaknya mengakibatkan keretakan hubungan rumah tangga hingga perceraian.

Dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP tersebut di atas, proses penuntutan atau pelaporan tindak pidana gendak (overspel) hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri.

Pasalnya, tindak pidana tersebut termasuk dalam delik aduan (klacht delict).

Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan dan atau yang dimalukan.

Selain itu, laporan pidana gendak (overspel) tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Kepolisian apabila yang melaporkan bukanlah pasangan resmi pihak yang dirugikan.

suami istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, salah satu yang dirugikan dapat melaporkan pasangannya tersebut melalui kepolisian.

Halaman:

Editor: Primus Nahak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x