Hamili Istri Tetangga di Rote Ndao, Bisakah ASN yang Selingkuh Dijerat Pasal Pidana? Simak Selengkapnya

- 18 Juli 2022, 18:59 WIB
Ilustrasi Pris yang sudah selingkuh
Ilustrasi Pris yang sudah selingkuh /Miju/Pixabay

Baca Juga: 2 Hari Lagi Diblokir, Terkuak Alasan Utama WhatsApp dan Facebook Enggan Mendaftar ke Kominfo

Laporan pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan.

Pasal tersebut mengatur bahwa :

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.

2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.

(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

Halaman:

Editor: Primus Nahak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x