Perjalanan Kades Perempuan ini, Dari Penghargaan KPK Lalu Terbang ke Amerika, Kini Jadi Tahanan Jaksa

5 Agustus 2022, 20:25 WIB
Kades Lambangsari, Pipit Heryanti /Ryohan B/Antara foto

MEDIA KUPANG - Kepala desa perempuan ini boleh dibilang salah satu kepala desa yang karirnya cukup gemilang.

Dia terpilih sebagai Kades Lambangsari pada tahun 2018 silam setelah berhasil mengalahkan calon petahana.

Padahal, dalam banyak hajatan politik, mengalahkan calon petahana bukanlah perkara mudah.

Baca Juga: 'Pengabdi Setan 2' Tembus Satu Juta Penonton, Joko Anwar Ajak yang Belum Nonton Keliling Rusun

Namun kades perempuan bernama lengkap Pipit Heryanti ini unggul dengan perolehan suara di atas 50 persen.

Pada tahun 2020, kades perempuan ini mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan korupsi.

Selain itu, Kades Pipit Heryanti pernah terbang ke Negeri Paman Sam, Amerika Serikat usai menerima penghargaan di bidang pembangunan desa.

Kini kades dengan sederet penghargaan itu malah berakhir di tahanan jaksa. Ada apa?

Baca Juga: China Tembakkan 11 Rudal Balistik di Selat Taiwan: Situasi Makin Memanas

Dilansir pikiran-rakyat.com, Kades Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Pipit Heryanti ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi atas dugaan kasus maling uang rakyat.

Kades Pipit Heryanti ditangkap jaksa karena diduga melakukan penyelewengan penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kades perempuan ini diduga meminta sejumlah uang dalam penyelenggaraan PTSL di Desa Lambangsari, Kabupaten Bekasi tahun 2021.

Mengenai kronologinya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo menjelaskan, PTSL Kabupaten Bekasi menjadi salah satu daerah penerima program PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tahun 2021.

Baca Juga: Barcelona Pecahkan Rekor Demi Memoyong Bintang Liverpool Ini

Kades Pipit Heryanti meminta para perangkatnya untuk meminta sejumlah uang ke warga desa yang mau berpartisipasi.

Alhasil, setiap warga Desa Lambangsati diminta membayar Rp400.000 per sertifikat.

“Uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang sari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon,” ujar Siwi Utomo.

Dari hasil penyidikan sementara, hasil pungutan liar PTSL di Desa Lambangsari diketahui sebesar Rp466 juta. Namun, angka ini masih bersifat sementara. Pasalnya masih terdapat pemohon yang berasal dari badan hukum maupun perusahaan.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir Joshua Perlahan Ada Titik Terang Tentang Otak Pembunuhan

"Jumlah pemohon dalam program PTSL di Desa Lambangsari mencapai 1.165 sertifikat dari tiga dusun," kata Siwi.

"Ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan,” ujarnya.

Pipit Heryanti saat ini ditahan selama 20 hari ke depan hingga 21 Agustus 2022 sebagai proses penyidikan.

Kasus maling uang rakyat yang menjerat Pipit Heryanti ironis. Sebab, Pipit merupakan salah satu pejabat yang pernah menerima penghargaan KPK dalam Aksi Nasional Pencegahan Korupsi 2020 silam.

Baca Juga: Siswa Sekolah Dasar Meninggal Dunia Akibat HP Miliknya Meledak

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut profil Pipit Heryanti, Kepala Desa Lambangsari .

Pipit Heryanti menjabat sebagai Kepala Desa Lambangsari Tambun Selatan sejak 2018 silam.

Ia memenangi Pilkades Lambangsari yang digelar pada 26 Agustus 2018 lalu. Pipit Heryanti mengoleksi 3.158 suara dari total 6.053 pemilih. Ia mengalahkan petahana Yaceu Herliyanti.

Pipit dianggap sebagai salah satu Kades yang punya prestasi hingga berujung pemberian penghargaan.

Pada 2020, Pipit Heryanti pernah mendapat penghargaan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Gusti Ayu Bintang Darmawanti atas program kebijakan Kepala Desa yang responsif terhadap gender.

Baca Juga: Antara Pena Wartawan Dan Sangkur Tentara Bersua Di Batas Negara

Program yang dibuatnya itu dianggap akan bisa membantu menggerakkan ekonomi rumah tangga di desanya.

Ia pun berkesempatan terbang ke New York, Amerika Serikat untuk mengikuti sidang Perserikatan Bangsa-bangsa, mewakili Kepala Desa perempuan di Indonesia.

Masih di tahun yang sama, pihaknya mendapat apresiasi berupa piagam karena dianggap berhasil mengimplementasikan. Praktik Baik Keuangan Desa.

Pemberian penghargaan tersebut digelar di Gedung Merah Putih, KPK pada 26 Agustus 2020 yang juga dirangkaikan dalam kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK).***

 

Disklaimer : sebagian artikel ini telah tayang di pikiran-rakyat.com

Ikuti berita-berita terkini, unik dan menarik Media Kupang Pikiran Rakyat di Google News

Editor: Ryohan B

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler