Pemerintah Nusa Tenggara Timur Wajib Serius Mengelola Proyek Tambak Udang Tegas WALHI NTT

20 Februari 2023, 22:54 WIB
Lokasi tambak udang di Kebumen terbesar di Indonesia. /AM/Instagram @kkpgoid

MEDIA KUPANG-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur memberikan perhatian serius terkait dengan rencana investasi di sektor perikanan dan kelautan di Sumba Timur, Kupang 21 Januari 2023. Sebagaimana di daerah lain dalam wilayah Indonesia sektor perikanan dan kelautan merupakan potensi yang mesti dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat.

Potensi tersebut tidak dapat menyata jika pembangunan tambak udang modern abai terhadap daya dukung lingkungan. Dalam beberapa waktu terakhir, Sakti Wahyu Trenggono selaku Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia telah mengunjungi lokasi pembangunan tambak udang modern berbasis kawasan di Desa Palakahembi, Kabupaten Sumba Timur.

WALHI NTT berharap bahwa pemerintah perlu menyiapkan peta pembangunan yang tepat dalam merencanakan proyek tersebut. Peta pembangunan kawasan bertujuan untuk menuntun kebijakan di sektor perikanan dan kelautan. Pemerintah hendaknya mencermati bagaimana memastikan keberlangsungan lingkungan di wilayah pesisir tetap lestari dan tidak mengabaikan hak-hak rakyat. 

Baca Juga: Gelar Temu Tahunan WALHI NTT: Wujudkan Keadilan Ekologis dengan Bersolidaritas Melawan Perampasan

Pembangunan tambak udang berlokasi di wilayah pesisir, dekat dengan ekosistem mangrove serta pemukiman masyarakat. Lokasi tersebut selama ini sering mendapatkan ancaman kerusakan akibat pembangunan yang kurang memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Berdasarkan undang-undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 ditegaskan bahwa segala jenis aktitivitas pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam wajib memperhatikan prinsip keberlanjutan lingkungan hidup. Hal ini untuk meminimalisir dampak negatif dari adanya pembangunan tambak udang di wilayah pesisir.

Mandat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 36 menyebutkan semua usaha wajib memiliki izin lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta Pasal 67 dan Pasal 69 yang berisi kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan larangan merusak lingkungan.

Dalam perencanaan tambak udang di Kabupaten Sumba Timur perlu melibatkan masyarakat. Masyarakat harus mengetahui desain pembangunan serta apa dampak pembangunan tersebut. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) perlu melibatkan masyarakat, LSM, Tokoh adat, serta Organisasi Perangkat Daerah terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Entitas tersebut sangat berperan penting dalam mengawal proses pembagunan tambak undang.

Bertolak dari dari pengalaman yang dijumpai Wahana Lingkungan Hidup Nusa Tenggara Timur bahwa ada kecenderungan produk AMDAL justru diambil dari daerah lain (plagiasi) yang jenis usahanya sama dan seringkali tidak sesuai dengan karakteristik wilayah dan potensi.  

WALHI NTT memberikan peringatan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk benar-benar menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan secara komperhensif serta memenuhi unsur partisipasi aktif rakyat. 

Dampak perubahan iklim yang terjadi di Nusa Tenggara Timur hari ini merupakan akumulasi dari kebijakan pembangunan serta aktivitas manusia yang masih cenderung mengabaikan daya dukung lingkungan. Pembangunan di wilayah pesisir hari ini justru menimbulkan berbagai krisis lingkungan seperti rusaknya kawasan mangrove.

Pengalaman bencana tahun 2021 silam menjadi pelajaran penting bagi pemerintah untuk serius melihat isu perubahan iklim dari sisi kebijakan pembangunan yang ramah terhadap lingkungan. 

Melansir Victorynesw.com pembangunan tambak udang modern berbasis kawasan dengan perkiraan luasan lahan 1.500 hektar are dengan target produksi 72.000 ton yang terletak di Desa Palakahembi menjadi perhatian semua pihak khususnya WALHI NTT yang selama ini konsen pada isu lingkungan hidup.

Seperti kasus yang terjadi di Desa Merdeka Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur. Pembangunan tambak udang pada tahun 2019 menuai persoalan terkait dengan izin lahan, kelestarian lingkungan serta pihak perusahaan yang melakukan aktivitas tanpa mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. 

Berangkat dari pengalaman kesalahan pengelolaan tambak udang di Lembata, WALHI NTT mengingatkan kembali ke pemerintah provinsi dan kabupaten untuk benar-benar serius melibatkan masyarakat dalam menyusun perencanaan pembangunan. Pemerintah harus melakukan sosialisasi secara berkelanjutan kepada semua masyarakat serta memastikan ekosistem wilayah pesisir terjaga dengan baik.

Selain itu juga, proyek besar yang diduga gagal di Nusa Cendana terkait dengan budidaya ikan kerapu di teluk Waekalabu, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada. Nilai investasinya mencapai 7,8 miliar, dikelola oleh Dinas Kelautan dan Perikanan. Mega proyek tersebut menuai kegagalan dalam tata kelola. Artinya praktik pengembangan perikanan dan kelautan di Nusa Cendana belum berbasis pada industry kerakyatan.

Berangkat dari pengalaman kasalahan pengelolaan tambak udang di Lembata tersebut, WALHI NTT mengingatkan kembali ke pemerintah provinsi dan kabupaten untuk benar-benar serius melibatkan masyarakat dalam menyusun perencanaan pembangunan, pihak pemerintah harus melakukan sosialisasi (transparansi infomrmasi) secara berkelanjutan kepada semua masyarakat serta memastikan ekosistem wilayah pesisir terjaga dengan baik.

Berdasar argument tersebut Wahana Lingkungan Hidup Esekutif Daerah Nusa Tenggara Timur merekomendasikan agar:

Pertama, Pembangunan tambak udang modern harus ramah lingkungan tidak menggunakan energi kotor seperti batu bara;

Kedua, Memastikan ekosistem wilayah pesisir seperti kawasan mangrove tidak rusak akibat tambak udang modern;

Ketiga, Memastikan pengelolaan dan perlindungan lingkungan sesuai dengan prinsip Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;

Keempat, Memastikan limbah hasil perikanan tambak udang tidak mencemari lahan pertanian warga dan sumber mata air yang ada di sekitar tambak;

Kelima, Pemerintah perlu memastikan keselamatan warga dan ruang wilayah kelolanya tidak terganggu dengan adanya tambak udang modern;

Keenam, Memastikan status lahan yang digunakan clear and clean sehingga tidak menuai konflik agrarian, dan

Terakhir, Pengembangan tambak udang modern harus selaras dengan alam.***

Editor: Ardy Milik

Tags

Terkini

Terpopuler