Kasus Covid 19 Masih Tinggi, Simak Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri

- 12 Juli 2022, 13:24 WIB
Tangkapan layar aturan perjalanan luar Negeri
Tangkapan layar aturan perjalanan luar Negeri /Miju/Instagram @satgasperubahanperilaku

MEDIA KUPANG - Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan aturan baru terkait pelaku perjalanan dalam negeri di masa pandemi.

Jika sebelumnya aturan agak longgar maka saat ini akan kembali diketatkan khususnya yang akan bepergian dalam negeri.

Berdasarkan hasil evaluasi satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 dalam rapat terbatas tanggal 4 Juli maka diputuskan pemberlakuan aturan baru yakni pengetatan protokol.

Aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri ini tertuang dalam surta edaran satgas Penanganan Covid-19 nomor 21 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Aturan Terbaru Perjalanan dalam Negeri, Simak Apa Saja Aturannya dan Kapan Mulai Berlaku?

Surat edaran tersebut ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 8 Juli 2022 dan ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M

Adapun aturan baru pengetatan protokol bagi pelaku perjalana tersebut antara lain, wajib menunjukkan hasil test PCR negatif bagi yang baru divaksin dosis I dan II. Sedangkan bagi yang sudah divaksin booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif test PCR.

Nah, setelah adanya aturan perjalanan dalam negeri, sangat penting untuk kita mengetahui aturan perjalanan ke luar negeri.

Dikutip dari akun Instagram @satgasperubahanperilaku, Jika ingin bepergian ke luar Negeri, yang paling penting adalah jaga kesehatan.

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: instagram @satgasperubahanperilaku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x