Kasus Covid 19 Masih Tinggi, Simak Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri

- 12 Juli 2022, 13:24 WIB
Tangkapan layar aturan perjalanan luar Negeri
Tangkapan layar aturan perjalanan luar Negeri /Miju/Instagram @satgasperubahanperilaku

"Halo Sobat Patuh! Apakah Sobat Patuh sudah memiliki rencana bepergian keluar negeri? Persiapan apa saja nih yang sudah dilakukan? Yang terpenting adalah jaga kesehatan diri ya! Jangan sampai bepergian dengan gejala ataupun dalam kondisi kurang sehat sehingga rentan terinfeksi COVID-19 saat berlibur nanti????," tulis aku Instagram @satgasperubahanperilaku.

Baca Juga: Kartu Pra Kerja Gelombang 36 Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar

"Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 21 Tahun 2022, WNI di atas 18 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat(fisik ataupun digital) vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi loh! ????

Jadi, segera vaksin booster ya Sobat Patuh semua saat giliranmu tiba! ????✨," tambah akun Instagram @satgasperubahanperilaku.

Berikut syarat perjalanan luar negeri yang dirangkum dari postingan akun Instagram @satgasperubahanperilaku, Selasa, 12 Juli 2022.

Baca Juga: Polisi Saling Tembak di Rumah Kadiv Propam Ferdi Sambo, Sang Ajudan Disebut Melindungi Diri

WNI di atas 18 tahun wajib menunjukan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) yang ditujukan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Kecuali :

- Memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa divaksin (melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah)

- Selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covis-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19, namun belum b
isa vaksin Booster.***

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: instagram @satgasperubahanperilaku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah