Dapat Lima Surat Kuasa, Pengacara Brigadir J Siap Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

18 Agustus 2022, 19:40 WIB
Kuasa hukum Brigadir J siap melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi usai mendapat surat kuasa dari keluarga Brigadir J. /Hasil olahan/Teras Gorontalo

MEDIA KUPANG – Kamaruddin Simanjuntak bersama tim kuasa hukum lainnya telah mendapatkan lima surat kuasa dari keluarga Brigadir Yosua Hutabara (Brigadir J). Kelima surat kuasa itu didapatkan usai mereka tiba di Kota Jambi pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Kamaruddin mengatakan, kelima surat kuasa itu akan dimanfaatkan untuk melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. "Kita buat lima surat kuasa untuk laporan Putri dan suaminya," katanya, dilansir Antara.

Ia menjelaskan, surat kuasa pertama digunakan untuk melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya sebab telah membuat laporan palsu. Di mana, Brigadir J dituduh melakukan pelecehan seksual dan menodongkan senjata kepada Putri Candrawathi.

Baca Juga: Tujuh Uang Baru 2022 Mulai Beredar, Bagaimana Nasib Uang Lama yang Ada di Dompet Anda?

"Padahal tidak benar dan laporan itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana-nya.” Oleh karenanya, tindakan itu melanggar Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP juncto Pasal 556.

Sedangkan surat kuasa kedua terkait pencurian. Diketahui, terjadi aktivitas pemindahan dana dari rekening Brigadir J ke rekening tersangka sebesar Rp200 juta.

"Saya sudah ditemukan buktinya ada aliran uang keluar dari rekening Brigadir Yosua pada 11 Juli 2022."

Ia melanjutkan, “kemudian melakukan juga transaksi tindak pidana pencucian uang, jadi melanggar Pasal 362 juncto Pasal 365 juncto UU tentang tindak pidana pencucian uang."

Baca Juga: Kompolnas Minta Polri Segera Pecat Irjen Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J

Selanjutnya, surat kuasa ketiga terkait adanya upaya penghalangan penyidikan atau melakukan Obstruction of Justice. Di mana melanggar Pasal 221 KUHP juncto Pasal 223 juncto Pasal 88 tentang pemufakatan jahat.

Surat kuasa berikutnya terkait penyebaran hoaks perihal laporan pelecehan seksual yaitu melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yaitu menyebar informasi bohong dan juga memfitnah orang mati.

Menurutnya, itu melanggar Pasal 321 KUHP. “Itu fitnah terhadap orang mati.”

Sementara surat kuasa berikutnya terkait surat kuasa perbuatan melawan hukum. Pihaknya akan menggugat secara perdata.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler