PAHAM Menilai Polres Nagekeo Lamban Tangkap Pelaku Penculikan AFGD

8 November 2022, 19:16 WIB
Ilustrasi penculikan anak /AM/Pixabay

MEDIA KUPANG-Perkumpulan Advokat HAM (PAHAM) Papua, suatu lembaga advokat yang konsen melindungi dan mempromosikan HAM di Papua menanggapi proses hukum kasus penculikan AFGD di Kabupaten Nagekeo-Nusa Tenggara Timur, 30 Oktober 2022.

Sebagai bentuk solidaritas dan tanggungjawab sosial, PAHAM menuntut agar Polres Nagekeo segera menangkap pelaku penculikan dan bekerja sesuai dengan mandat yang diberikan padanya dalam undang-undang.

Perkumpulan Advokat ini menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapat laporan dari keluarga korban yaitu anak AGFD, seorang anak perempuan di bawah umur warga Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, telah mengalami tindakan penculikan dan kekerasan secara berulang kali.

Baca Juga: AFGD Mendapatkan Kunjungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

AFGD dua kali diculik dalam kurung waktu April sampai Agustus 2022, di Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Meski keluarga sudah melayangkan Laporan Polisi, namun hingga hari ini, proses hukum kasus penculikan anak (AFGD) oleh Polres Nagekeo tidak berjalan sesuai prosedur.

Dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Yohanes Mambrasar, perwakilan PAHAM Papua mengatatakan “proses hukum kasus ini hingga kini tidak menunjukan adanya progres penyidikan atau kemajuan penyidikan sesuai ketentuan atau prosedur hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.”

Setelah melihat bahwasanya tidak ada perkembangan signifikan dalam proses penyidikan, maka PAHAM, mendesak pihak kepolisian Nagekeo untuk segera melakukan beberapa hal inim, yakni:

Pertama, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Nagekeo dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur menegakan hukum secara adil, yaitu segera menangkap dan memproses hukum pelaku penculikan;

Kedua, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Nagekeo dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur segera memeriksa dan memproses hukum tim penyidik perkara ini (Perkara:LP: STPL/38/IV/2022/SPKT B/Res Negekeo/POLDA NTT) yang tidak memproses hukum perkara ini sesuai ketentauan hukum, yang lambat dalam memprose hukum kasus ini;

Ketiga, Polres Nagekeo, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indoensia harus memberikan jaminan perlindungan keamaanan kepada anak korban AGFD dan keluargannya.

Untuk diketahui, tahapan perkembangan kasus ini, dalam beberapa waktu terakhir, pihak Lembaga Perlindungan Saksi Korban, telah turun melakukan asistensi dan pendampingan korban penculikan; AFGD.***

Editor: Ardy Milik

Tags

Terkini

Terpopuler