Atas dasar itu, Komnas HAM meyakini adanya upaya obstraction of justice sejak awal. Itulah yang menghambat pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Itulah kami meyakini, walaupun ini belum kami simpulkan, meyakini adanya obstraction of justice, jadi apa ya, menghalangi, merekayasa, membuat cerita, dan lain sebagainya.”
Choirul melanjutkan, “itu membuat kenapa proses ini juga mengalami hambatan untuk dibuat terang benderang."
Melalui barang bukti tersebut, “ketika kita mendapatkan berbagai rekam jejak digital itu, itu memudahkan kita semua sebenarnya.”
Dengan demikian, kata Choirul, fakta-fakta dapat dibangun kembali demi terangnya kasus pembunuhan Brigadi J.***