Komisi III DPR RI Pertanyakan Tugas Kompolnas, Mahfud MD: Bubarkan Saja

- 23 Agustus 2022, 09:24 WIB
Ketua Kompolnas Mahfud MD yang hadir dalam rapat bersama Komisi III DPR RI menanggapi pertanyaan terkait tugas Kompolnas, ia tegas  menyarankan agar dibubarkan saja.
Ketua Kompolnas Mahfud MD yang hadir dalam rapat bersama Komisi III DPR RI menanggapi pertanyaan terkait tugas Kompolnas, ia tegas menyarankan agar dibubarkan saja. /Tangkapan layar YouTube/DPR RI

MEDIA KUPANG – Komisi III DPR RI menggelar rapat untuk mendengarkan keterangan terkait pembunuhan Brigadir J. Sebanyak tiga lembaga Negara yang dipanggil, yaitu Komnas HAM, LPSK, dan Kompolnas.

Rapat itu digelar untuk merespon berbagai isu terkait bungkamnya DPR RI soal kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

“Jangan sampai isu beredar, DPR hanya dia saja atau DPR terima suap,” kata Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin, 22 Agustus 2022, dilansir Antara.

Baca Juga: Kuku Dicabut? Ini Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J

Dalam rapat tersebut, Desmond Junaidi Mahesa yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI, mempertanyakan tugas Kompolnas.

“Tugas Kompolnas itu apa, diperjelas,” tanya Desmond kepada Mahfud MD selaku Ketua Kompolnas.

Hal itu mengingat, salah satu anggota Kompolnas (Beny Mamoto) pernah memberikan keterangan yang salah terkait pembunuhan Brigadir J. Dan, itu dinilai hanya sebagai public relations.

"Salah seorang anggota Kompolnas cuma jadi PR Polres Jakarta Selatan, ternyata itu salah. Ini kan luar biasa, dalam catatan sebenernya Kompolnas ini perlu gak?"

Menanggapi pertanyaan tersebut, Mahfud MD menegaskan, Kompolnas ikut mengawasi dan memberikan rekomendasi. Kompolnas, katanya, adalah mitra Polri.

“Kompolnas, pengawas eksternal Polri, sebagai mitra… kami menempatkan diri sebagai mitra,” jawab Mahfud.

Baca Juga: Daftarkan Film Terbaikmu! KFK Buka Kompetisi Flobamora Film Festival, Cek Syaratnya

Desmon lalu kembali mengkritik, “kalau kapasitasnya hanya jubir, ya tidak perlu ada Kompolnas."

Menkopolhukam lalu menegaskan, kalau Komisi III DPRI RI tidak puas dengan kinerja Kompolnas, maka dapat dibubarkan.

“Oh terserah, kan bapak yang buat Kompolnas ada ini kan DPR. Kalau mau dibubarkan, bubarkan saja,” usul Mahfud.

Tak sebatas itu, Mahfud MD bahkan terus menantang Desmond Junaidi Mahesa untuk menjadikan usulannya sebagai kesimpulan dalam rapat tersebut.

”Ya silahkan pak, nanti disimpulkan saja habis rapat ini. Kompolnas bubar, terserah saja,” tantang Mahfud MD.

Baca Juga: Diduga Salahgunakan Uang BLT Desa Saenama, Kepala Dinas di Malaka ini Dicopot dari Jabatannya

Diberitakan sebelumnya, pada kesempatan itu juga Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya telang mengantongi bukti jejak digital adanya perintah untuk menghilangkan barang bukti.

"Kami juga mendapatkan salah satu yang juga penting adalah perintah terkait barang bukti itu supaya dihilangkan jejaknya. Itu juga ada," Kata Choirul.

Atas dasar itu, Komnas HAM meyakini adanya upaya obstraction of justice sejak awal. Itulah yang menghambat pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Itulah kami meyakini, walaupun ini belum kami simpulkan, meyakini adanya obstraction of justice, jadi apa ya, menghalangi, merekayasa, membuat cerita, dan lain sebagainya.”

Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Honorer yang Penuhi 8 Syarat Ini Bisa Langsung Diangkat jadi PPPK Tahun 2022 Tanpa Tes

Choirul melanjutkan, “itu membuat kenapa proses ini juga mengalami hambatan untuk dibuat terang benderang."

Melalui barang bukti tersebut, “ketika kita mendapatkan berbagai rekam jejak digital itu, itu memudahkan kita semua sebenarnya.”

Dengan demikian, kata Choirul, fakta-fakta dapat dibangun kembali demi terangnya kasus pembunuhan Brigadi J.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah