Atasi Naiknya Harga BBM, Kemnaker Cairkan BSU Rp600 Ribu bagi Pekerja, Cek Syarat dan Cara Daftar

- 13 September 2022, 19:32 WIB
Akibat naiknya harga BBM, Kemnaker mulai cairkan BSU Rp600 ribu untuk para pekerja. Berikut syarat dan cara daftar untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Akibat naiknya harga BBM, Kemnaker mulai cairkan BSU Rp600 ribu untuk para pekerja. Berikut syarat dan cara daftar untuk mendapatkan bantuan tersebut. /Diolah dari situs Kemnaker/Media Kupang/HET.

Baca Juga: Dituding Alihkan Kasus Brigadir J dan Harga BBM, Hacker Bjorka: Saya Martir, Tidak Tahu Siapa Ferdy Sambo

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri.

5. Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, program Keluarga Harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah disalurkan.

6. Memiliki rekening aktif.

Baca Juga: Daftar Lengkap Nama Pejabat, Lembaga hingga Situs di Indonesia yang Jadi Korban Peretasan Hacker Bjorka

Lantas, bagaimana caranya untuk memastikan apakah seorang pekerja termasuk penerima BSU? Simak langkah-langkah berikut.

1. Calon penerima BSU mengunjungi situs resmi dari Kemnaker yaitu kemnaker.go.id.

2. Jika belum mempunyai akun, calon penerima BSU harus mendaftar terlebih dahulu dengan memilih bagian ‘Daftar Akun’ yang ada di pojok kanan halaman situs Kemnaker.

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x