3. Isi data secara lengkap dalam pendaftaran akun tersebut.
4. Setelah itu aktivasi akun yang didaftarkan dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan.
5. Jika akun sudah dibuat, selanjutnya lakukan login ulang di website kemnaker.go.id.
6. Lengkapi profil dari akun tersebut.
7. Jika profil sudah terbuat, untuk memeriksa apakah anda terdaftar BSU Kemnaker tinggal menglik bagian cek pemberitahuan.
8. Setelah itu jika calon penerima BSU sudah terdaftar, akan muncul notifikasi mengenai status penerima BSU.
Demikian syarat dan dan cara daftar bagi pekerja calon penerima BSU tahap II. Sebab pemerintah Indonesia melalui Kemnaker menganggarkan Rp8,783 triliun untuk BSU kepada lebih 14 juta pekerja akibat naiknya harga BBM.***