Kasus Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Punya Masalah Kejiwaan? Ketua Komnas HAM: Sudah Melebihi...

- 16 September 2022, 15:11 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik buka suara terkait masalah kejiwaan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik buka suara terkait masalah kejiwaan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J. /Kolase foto diolah/Media Kupang/HET.

MEDIA KUPANG – Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus tersangka pembunuhan Brigadir J (Yosua Hutabarat), Irjen Ferdy Sambo diisukan mempunyai masalah kejiwaan dalam kasus polisi tembak polisi itu.

Isu tersebut, ditanggapi Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik. Mengingat, dalam satu pemberitaan nasional, masalah kejiwaan Irjen Ferdy Sambo diungkapkan oleh Ahmad.

Itu sebabnya, dirinya menjelaskan lebih lanjut terkait masalah kejiwaan Irjen Ferdy Sambo yang menimbulkan berbagai tanggapan sarat simpang-siur.

Baca Juga: Mencuat Wacana Presiden Jokowi jadi Wakil Presiden 2024 , Begini Pendapat Pengamat Politik

Menurutnya, pernyataan yang dilontarkan itu lebih fokus pada perbuatan Ferdy Sambo yang diduga memiliki kuasa penuh di internal Polri.

"Maksudnya, orang ini (Ferdy Sambo) mempunyai kekuasaan yang sangat besar,” kata Ketua Komnas HAM pada Jumat, 16 September 2022, dilansir PMJ News.

Lebih lanjut, ia mengakatan, Irjen Ferdy Sambo adalah “Kadiv Propam, tapi dia juga bisa menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam. Bisa menggerakkan di Metro Jaya, Reskrim."

Pengaruh Irjen Ferdy Sambo itulah, menurut Ketua Komnas HAM, “sudah melebihi abuse of power seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya."

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Rencana Hapus BBM Pertalite dan Pertamax, Cek Daftar Harga Bahan Bakar Pengganti

Kekuasaan itulah yang membuat suami Putri Candrawathi itu merasa kebal hukum. Terlebih ketika melakukan eksekusi terhadap ajudan pribadinya Brigadir J, sosok yang sangat dekat dengannya.

Ketua Komnas HAM juga menilai sesuai hasil pengamatannya, bahwa Irjen Ferdy Sambo mempengaruhi puluhan anggota Polri untuk menghilangkan barang bukti. Seperti membuat skenario palsu hingga merusak CCTV di TKP.

“Artinya orang ini (Ferdy Sambo) sangat percaya diri bahwa tindakan kejahatan dia tidak akan terbongkar.”

Diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo adalah salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J. Polri pun telah menetapkan tersangka lainnya yaitu Bharada E (Richard Eliezer), Bripka RR (Ricky Rizal), KM (Kuat Ma’ruf), dan PC (Putri Candrawathi).

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP sibsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Sibuk Tangkap Bjorka KW, Hacker Asli Asyik Mengolok: Omong Kosong Banyak

Tak hanya itu, Polri pun menetapkan tersangka lainnya terkait obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebanyak tujuh tersangka antara lain, Kombes Agus Nurpatria, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, dan Kompol Chuck Putranto.

Ketujuh tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2, dan Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Diketahui, kasus yang merenggut nyawa Brigadir J ini terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x