MEDIA KUPANG – Ajudan sekaligus sopir Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam (Bharada S), diberikan sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik (KKEP).
Bharada S dinyatakan melakukan pelanggaran ketidakprofesionalan dalam bertugas. Di mana, ia berdinas sebagai Tamtama Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri dan ditugaskan sebagai sopir Irjen Ferdy Sambo.
Bharada Sadam dinilai, merusak institusi Polri akibat melakukan intimidasi terhadap dua wartawan. Diketahui, dua wartawan dimaksud saat itu meliput di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III No. 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas tindakannya itu, Bharada Sadam dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Sopir eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo itu pun tidak mengajukan banding.
“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah sebagaimana dilansir PMJ News pada Selasa, 13 September 2022.
Lebih lanjut ia mengatakan, tindakan Bharada Sadam tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Polri. Selain itu, ia pun dinilai tidak menjaga kehormatan institusi Polri.
“(Bharada Sadam) telah melakukan pelanggaran Kode Etik berupa tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat dengan bentuk telah melakukan intimidasi dan menghapus foto/video yang ada di HP milik dua orang wartawan Detik.com dan CNN.”