Hasil Sidang KKEP menyebut, Bharada Sadam melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol RI Nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri Perpol Nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam sidang Kode Etik terhadap Bharada Sadam, kata Kombes Nurul, KKEP menghadirkan tiga orang saksi. “Saksi dalam sidang ini tiga orang yaitu Ipda DDC, Brigadir FG, dan Briptu FDA.”
Baca Juga: Atasi Naiknya Harga BBM, Kemnaker Cairkan BSU Rp600 Ribu bagi Pekerja, Cek Syarat dan Cara Daftar
Untuk diketahui, demosi itu sendiri merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Polri. Seorang anggota polisi yang melakukan pelanggaran, dipindahkan dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.
Selain itu, demosi juga merupakan mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.***