Cabuli Anak Tiri yang Masih Berusia 12 Tahun, Pria Asal Tangerang ini Ditangkap Polisi di Denpasar Bali

8 September 2022, 20:36 WIB
Tersangka Pencabulan Anak Tiri (tengah Baju Merah) Saat di Direskrmum Polda Metro Jaya /Miju/Tangkapan Layar PMJ News

MEDIA KUPANG - Seorang pria berusia 42 Tahun diamankan Polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 12 Tahun.

Pria bejat tersebut berinisial S (42 Tahun) diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak tirinya  berinisial AKN (12 Tahun) sejak  Januari 2022.

Dilansir MediaKupang.com dari PMJ News, Kamis 8 September 2022, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan mengungkapkan bahwa pelaku mencabuli anak tirinya di perumahan Dasa Indah Blok UF 8/31, Kelurahan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Sandiaga Uno Dituduh Sebagai Pengkhianat Partai Gerindra

"Waktu dan tempat kejadian perkara ini, pada bulan Januari 2022 di perumahan Dasa Indah Blok UF 8/31, Kelurahan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Lebih lanjut Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa kasus ini sangat memprihatinkan karena korban adalah anak tirinya pelaku.

"Yang juga menjadi keprihatinan bagi kita dalam kasusnya adalah pelaku melakukan pencabulan terhadap anak tirinya," sambung Kombes Pol Endra Zulpan.

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan Diperiksa KPK, Ini Hasilnya

Setelah melakukan perbuatan bejarnya, palku kemudian kabur ke Denpasar Bali, namun pelaku akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Tangsel pada Minggu 4 September 2022.

"(Penyidik) langsung mengambil langkah cepat kemudian mendapatkan data terkait dengan pelaku walaupun berada di Denpasar, Bali. Kemudian dilakukan penjemputan langsung ke sana," terang Kombes Pol Endra Zulpan.

"Kemudian pada hari Minggu, 4 September 2022, tersangka S dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sambung Kombes Pol Endra Zulpan.

Baca Juga: AKP Dyah Chandrawati Polwan Pertama yang Jalani Sidang Kode Etik dalam Kasus Sambo, Ini Dugaan Pelanggarannya

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler