MEDIA KUPANG - Kasus persetubuhan anak yang dilakukan oleh salah satu Vikaris (calon pendeta) Gereja Masehi Injili Timor (GMIT) saat bertugas di Alor tersebut mendapat perhatian luas dari Publik Nua Tenggara Timur.
Terbaru, Majelis Sinode GMIT mengeluarkan surat dengan Nomor : 1220/GMIT/I/F/Sep/2022 tertanggal 8 September 2022 dengan Perihal Tanggapan Majelis SInode terkait Kekerasan Seksual di Alor.
Surat yang berhasil didapat MediaKupang.com dari Grup WhatsApp, Kamis 8 September 2022 tersebut ditujukan kepada Para Ketua Majelis Klasis se – GMIT dan Para Ketua Majelis Jemaat se – GMIT di wilayah pelayanan GMIT.
Baca Juga: Tak Diperhatikan Pemerintah, Warga Kampung Deruk Kabupaten TTU Swadaya Buka Jalan Baru
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Sinode GMIT, Pdt. Dr. Mery L Y Kolimon dan Sekretaris Majelis Sinode GMIT Pdt. Yusuf Nakmofa, M.Th memuat 12 tanggapan dari Majelis Sinode GMIT terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi di Kabupaten Alor dengan tersangka salah satu Vikaris (calon pendeta) yang bertugas di sana.
Berikut isi surat tanggapan dari Majelis Sinode GMIT.
Salam Kasih dalam Yesus Kristus,
Semoga kami dapat menjumpai Bapak/Ibu dalam keadaan damai sejahtera.
Menanggapi kasus kekerasan seksual terhadap enam orang anak di Alor dengan terduga pelaku SAS, seorang vikaris GMIT yang bertugas sejak Desember 2021 hingga Mei 2022 dan telah mendapat tanggapan dari banyak pihak, maka kami perlu menyampaikan beberapa hal.
Pertama; Majelis Sinode (MS) GMIT menyatakan komitmen sungguh-sungguh untuk mengawal kasus ini demi kepentingan terbaik korban, yang adalah anak-anak.