Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, KPK Takut Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe?

20 September 2022, 20:44 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka dugaan korupsi ratusan miliar rupiah belum diperiksa. Mungkinkah KPK takut melakukan penjemputan paksa? /Diolah dari akun Instagram @official.kpk dan lama westpapuanow.com/Media Kupang/HET.

MEDIA KUPANG – Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe yang menjadi tersangka dugaan korupsi sejumlah proyek fiktif di Papua hingga saat ini belum dijemput Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim penyidik KPK sendiri bahkan belum memutuskan untuk, kapan penjemputan paksa terhadap Lukas Enembe dilakukan. Ada apa sebenarnya? Mungkinkah KPK takut?

Diketahui, salah satu alasan utama KPK belum melakukan penjemputan paksa terhadap Lukas Enembe, karena kondisi keamanan di Papua sedang memanas.

Baca Juga: Bos Judi Online Apin BK Punya Omset Rp1 Miliar Setiap Hari, Polda Sumut Sita Tujuh Gedung dengan 21 Situs

Banyak pendukung yang membela Lukas Enembe, apalagi setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi hingga ratusan miliar.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah tokoh adat Papua meminta Presiden Jokowi untuk memerintahkan KPK, menghentikan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.

Tokoh adat Papua menilai, penetapan tersangka terhadap Gubernur Papua itu tidak melalui prosedur ataupun pemeriksaan terlebih dahulu.

Hal itu disampaikan Ramses Wally, salah satu tokoh adat Papua pada Sabtu, 17 September 2022 lalu. Menurutnya, Lukas Enembe dijadikan tersangka sebelum diperiksa.

“Belum ada tahapan pemeriksaan, tiba-tiba KPK langsung menetapkan LE sebagai tersangka. Jadi pertanyaan, kenapa bisa terjadi demikian,” kata Ramses Wally.

Ia pun mencurgai, status Gubernur Papua sebagai tersangka dugaan korupsi ada muatan kepentingan. “Label tersangka ini lebih baik dicabut. Jangan-jangan ada kepentingan dan permainan yang tidak sehat.”

Baca Juga: Musik Tradisional Atoin Meto, Orang Dawan di Timor Barat TTU

Apakah benar, KPK takut terhadap Lukas Enembe dan pendukungnya? Simak tanggapan pihak KPK, berikut ini.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, KPK melihat situasi dan kondisi kemanan di Papua masih belum memungkinkan untuk melakukan penjemputan paksa.

Oleh karenanya, hingga saat ini, KPK masih menunggu itikad baik dari Lukas Enembe, sosok yang diabadikan namanya di Stadion Lukas Enembe Sentani, Papua.

"Kita lihat situasi, nggak mungkin kita paksakan kalau di sana situasinya seperti itu ," kata Alex di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Senin, 19 September 2022, dilansir PMJ News.

KPK, kata Alex, siap mengambil langkah agar jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan dari penjemputan paksa terhadap Lukas Enembe.

Ia pun mengakui, KPK juga tidak ingin terjadi kerusuhan ataupun pertumpahan darah akibat penjemputan paksa terhadap Lukas Enembe.

"Kita tidak ingin ada pertumpahan darah atau apapun kerusuhan yang terjadi sebagai akibat upaya-upaya yang kita lakukan."

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe diduga terlibat dalam kasus gratifikasi senilai Rp1 miliar. Selain itu, ia pun diduga menyetor uang ke kasino judi senilai US$55 juta atau sekitar Rp560 miliar.

Baca Juga: Arti dan Filosofi Bacuya yang Resmi Jadi Maskot Piala Dunia U-20 2023 di Indonesia

Penyetoran ke kasino judi ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebagaimana disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana pada Senin, 19 September 2022.

"Itu setoran tunai yang dilakukan dalam periode tertentu," kata Ivan di kantor Kemenko Polhukam.

Lebih lanjut Ivan merinci, jumlah setoran itu merupakan akumulasi dari uang yang diduga pernah disetor oleh Lukas Enembe ke kasino judi.

PPATK juga pernah menemukan dalam satu kali transaksi, Lukas diduga menyetor hingga US$5 juta. "Itu nilai yang fantastis."

Setoran Gubernur Papua itu ke kasino judi, kata Ivan, hanya satu dari 12 hasil analisis transaksi keuangan yang mencurigakan.

Menurutnya Ivan, ada juga setoran bernilai Rp560 miliar yang diduga digunakan untuk membeli jam tangan. Ia pun mengatakan, hasil analisis itu seluruhnya telah diserahkan ke KPK.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler