Isi di Dalam Buku Hitam Ferdy Sambo, Simak Penjelasan Pengacaranya

13 Oktober 2022, 13:23 WIB
Ferdi Sambo dengan buku hitam di tangannya. /AS Rabasa /Wartakota

MEDIA KUPANG - Proses peradilan terhadap para tersangka kasus pembunuhan berencana atas Brigadir J masih menjadi perhatian publik.

Berita tentang kasus tersebut hingga kini masih menjadi topik hangat pada setiap berita media online, media cetak dan media visual elektronik.

Salah satu yang menjadi perhatian dan perbincangan publik adalah buku hitam yang ada di tangan Ferdy Sambo. Publik penasaran dengan isi dalam buku tersebut.

Baca Juga: Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Pemerintah Telah Menetapkannya

Misterisi buku hitam Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir J, yang dibawa saat pelimpahan tahap dua ke kejaksaan pasa Rabu 5 Oktober 2022.

Sempat beredar kabar jika buku hitam Ferdy Sambo adalah Alkitab. Namun kabar ini dibantah Arman Hanis, kuasa hukum Ferdy Sambo.

Menurut Arman Hanis, buku hitam Ferdy Sambo adalah buku catatan. Buku tersebut adalah buku catatan Pak FS, kata Arman dikutip dari Wartakota, Selasa 10 Oktober 2022.

Arman menjelaskan, setiap tersangka memang memiliki buku catatan. Namun, Arman mengaku tidak mengetahui isi buku hitam tersebut.

Baca Juga: Alasan Umat Islam Tidak Mendukung Anies Baswedan pada Pilpres 2024. Ini Kata Eggi Sudjana

Saat ditanya apakah buku hitam Ferdy Sambo itu berisi catatan untuk di persidangan ataupun data-data khusus terkait isu nama-nama yang beredar selama ini, dalam bagan konsorsium 303 maupun tambang mafia di Polri.

"Isinya saya enggak tahu pastinya. Tapi kami fokus ke substansi perkara saat ini. Apalagi sampai hari ini berkas perkara belum diberikan jaksa. Semoga sesuai KUHAP, jaksa akan memberikan bersamaan dengan pelimpahan ke pengadilan," ucapnya.

Selain itu, Arman Hanis juga tak bisa memastikan apakah Ferdy Sambo akan menjadi justice collaborator terkait dugaan pelanggaran anggota Polri seperti kasus korupsi, suap, maupun gratifikasi.

"Belum ada pembahasan terkait hal tersebut, kita lihat perkembangan ke depannya," tuturnya.

Baca Juga: Fakta Menarik Tentang Dugaan Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo

Namun, Arman menyebut Ferdy Sambo memiliki hak yang diatur dalam undang-undang, apabila memang mau menjadi Justice Collaborator.

Sehingga, tidak ada pihak manapun, termasuk kuasa hukum, yang melarang Sambo jika mau menjadi Justice Collaborator.

"Tidak ada yang melarang dan Pak FS mempunyai hak yang diatur dalam undang-undang.”

“Semua orang termasuk kami sebagai kuasa hukum, tak dapat melarang menyampaikan apa yang beliau ketahui," paparnya.***

Editor: AS Rabasa

Sumber: Wartakotalive.com

Tags

Terkini

Terpopuler